Kejaksaan Negeri Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Tindakan Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT).
Pringsewu Lampung-TribunNews86.ID Pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 09:00 Wib, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti