Pemalang Jateng-Kompas86.ID
Koalisi Kawali DPD Pemalang Jawa Tengah mengantar surat laporan kepada staf TU kantor Bupati Pemalang Jawa Tengah Senin, 10 Juni 2024.
Ketua Kawali Pemalang Andi Suswanto didampingi sekretaris menyampaikan surat laporan yang dikirim sudah berdasarkan kesepakatan dan paparan Kawali kepada Bupati Pemalang pada waktu sebelumnya. “Surat ini untuk memperkuat secara data supaya bapak Bupati Pemalang dapat bertindak” singkat penjelasan oleh Deni Suseno sekretaris Kawali Pemalang.
Laporan itu terkait kejelasan status tanah dan pengelolaanya secara hukum, tanah yang berada di Desa Cikendung Kec. Pulosari, Desa Nyalembeng Kec. Pulosari, Desa Karangsari Kec. Pulosari, Desa Banyumudal Kec. Moga dan Desa Sima Kec. Moga. menurut keterangan Nurohman selaku penjaga kantor PT. Estu Subur yang terletak di Dusun Simadu Desa Banyumudal Kec. Moga Kab. Pemalang. “luas seluruh tanah kurang lebih 80 hektare. Dan nantinya seluruh warga yang memiliki “garapan” mengelola dengan sistem sewa atau bagi hasil akan diberhentikan walaupun sudah sebagian diberhentikan” ungkap Nurohman pada waktu itu kepada sekretaris Kawali Pemalang.
Harapannya tanah yang sebelumnya dikelola oleh PT. Estu Subur merupakan lahan pohon cengkeh memiliki status yang jelas dan legalitasnya pengelola pasti secara hukum diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang.
***Shd.