HALSEL, TribunNews86. id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diminta serius menelusuri dugaan pelanggaran kamapanye Pilkada 2024 di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan pada Sabtu (12/10/2024) lalu.
Adapun dugaan pelanggaran kampanye ini terkait dilibatkannya sejumlah siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 178 sebagai penari di lokasi kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin.
Sejumlah siswa-siswi tersebut menggunakan atribut sekolah atau pakaian seragam saat menari.
Anggota Tim Hukum Paslon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan nomor urut 1, Bahrain Kasuba-Umar Hi. Soleman, Meidi Noldi Kurama, mengatakan ada dugaan ekspolitasi anak di bawah umur dalam kampanye tersebut.
Oleh sebab itu, dia mendesak Bawaslu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh tebang pilih.
“Paslon nomor urut 3 bersama dengan Kepsek SD bersangkutan yang melibatkan anak dalam kampanye politik harusnya ditindak tegas oleh Bawaslu, karena diduga ada mengeksploitasi anak dibawah umur demi kepentingan sesaat,” ujar Noldi, Selasa (22/10/2024).
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan perubahannya, tidak mengatur tentang ketentuan dan atau larangan melibatkan anak dalam kampanye Pilkada.
Akan tetapi, menurut Noldi, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye pada kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
Kemudian berdasarkan pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Sehingga berdasarkan UU tersebut, kata Noldi, anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.
“Kegiatan kampanye politik dalam hal ini termasuk kampanye Pilkada. Jadi sudah jelas dalam aturan dan Bawaslu harus bersikap tegas,” imbuhnya.
Noldi menjelaskan, setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dapat dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnta di pasal 15 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU tentang perlindungan anak, mengatur setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sehingga jika diartikan, lanjut Noldi, maka anak-anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu.
Selain itu, perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.
“Bahwa pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang. Normanya sudah jelas diatur dalam UU Nomod 35 Tahun 2014, di mana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik,” tegas Noldi.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans Wiliam Kurama mengatakan pihaknya telah memeriksa beberpa orang sebagai saksi dalam kasus duugaan pelanggaran kampanye di Desa Bahu dengan cara melibatkan sejumlah siswa-siswi SDN 178.
Para saksi yang diperiksa, termasuk Helmi Umar Muchsin selaku calon wakil bupati (Cawabup) nomor urut 3 yang melaksanakan kampanye di desa itu.
“Yang datang kampanye saat itu calon wakil bupati, Pak Helmi Umar Muchsin. Jadi kami juga mengklarifikasi bersangkutan,” ujar Wiliam.
Wiliam menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian atas dugaan pelanggaran kampanye tersebut, jika pemeriksaan telah selesai.
“Jadi apakah ada pelanggaran hukum lain atau memang murni pelanggaran pemilu, kami akan kaji itu,” katanya. (red/tn) **