Boyolali-Tribunnews86.ID
Boyolali – Truck tanpa plat Nopol belakang muter – muter di sebuah SPBU 4457309 Pengung jalan Raya Boyolali-Semarang . Kecamatan Boyolali. Kabupaten Boyolali
guna mengisi Solar , yang kedua kali dengan waktu sela beberapa waktu
Dengan kecurigaa Tim awak media menyambangi menanyakan ke pihak sopir atas pengisian berulang ulang kali, namun mendapatkan tanggapan yang tidak baik/intimidasi dari sang sopir, ia juga menantang, akan membunuh wartawan,dengan nada keras,mengajak duel sampai mati dan dia menyampaikan kata-kata yang tidak patut,tidak urusan dengan wartawan.sambil berusaha merebut ponsel milik dua Wartawan.Rabu malam (16/10/2024) sekira Pkl 20 : 50 Wib.
Mas ini mobil milik sapa ? Tamya wartawan. Milik saya mau apa ! sambil turun dari truk, kamu moto ya kamu moto ya!!! Sambil.berusaha merebut ponsel wartawan.
Setelah rame cekcok, indra selaku Kordinator lapangan pengqngsu Minyak Solar bersubsidi (Korlap) mendatangi dan melerai kejadian tersebut.yang menyampaikan keawak media.anggota di 408 byl, yang di sampaikan oknum anggota yang berinisial idr keawak media.
Diduga pihak SPBU dan pengangsu sudah kerjasama saling menguntungkan sehingga Operator memperbolehkan dengan beberapa 3 kali putaran mengisi Solar, sampai puteran pengisian ketiga dengan santai seperti di SPBU nggak ada aturan mengisi BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara
Inisial idr menyampaikan bos bisa di hubungi dengan memberikan nomor WA Pak Gading adalah bos mafia pemilik armada pengangsu BBM subsidi
Dengan mengancam keselamatan wartawan dan merebut HP wartawan,melanggar undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999
Menghalang-Halangi Tugas Negara Dapat Di Pidana 2 Tahun Serta Denda 500.000.000 Juta
Pelanggaran SPBU membiarkan penyalahgunaan BBM Subsidi,Ancam Pidanakan untuk tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak BBM bersubsidi dalam undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001.
Pasal 52 setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.00 (enam puluh milyar rupiah)
Aparat Penagak Hukum (APH) Boyolali dan SBM Pertamina di minta mengambil langkah – langkah tegas bagi SPBU yang melanggar SOP.
Team Red