Petani Pepaya Milik Warga Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, Terancam Gagal Panen. 

Petani Pepaya Milik Warga Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, Terancam Gagal Panen. 

Spread the love

Pekalongan -TribunNews86.ID

Pekalongan, 15/10/2024 – Petani pepaya di Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menghadapi ancaman gagal panen akibat kekeringan yang semakin parah. Pasalnya, aliran air ke lahan pertanian terhenti karena saluran irigasi rusak selama tiga tahun terakhir, tanpa ada upaya perbaikan dari pihak terkait.

 

 

 

Suriyono, petani yang mengelola lahan pepaya seluas tiga hektar di desa tersebut, mengungkapkan bahwa kekeringan membuat tanaman pepayanya hampir mati. Ditambah lagi pada musim kemarau yang memang minim air sekaligus masa perbaikan irigasi, saluran irigasi tidak ada debit air yang masuk. Hal tersebut memperparah kondisi lahan pertanian miliknya yang selama ini dominan mengandalkan curah hujan sebagai tumpuan pengairan di sawahnya.

 

 

 

“Sudah tiga tahun ini irigasi rusak parah, air tak bisa mengalir ke lahan. Sekarang tanaman saya terancam gagal panen karena tidak ada pasokan air yang cukup,” ujarnya, Selasa (15/10).

 

 

 

Tak hanya soal irigasi, Suriyono yang akrab disapa Cariban, juga mengeluhkan kesulitan memperoleh pupuk. Menurutnya, ketersediaan pupuk di wilayah tersebut sangat terbatas, membuat petani kesulitan menjaga kualitas tanaman.

 

 

 

“Pupuk juga susah didapat, dan kalaupun ada, harganya tinggi,” tambahnya.

 

 

 

Selain itu, Cariban menyoroti minimnya peran aktif penyuluh pertanian yang seharusnya memberikan pendampingan dan solusi atas masalah yang dihadapi petani. Ia menyayangkan karena hingga saat ini, penyuluhan lebih banyak datang dari pihak swasta, sementara petugas penyuluh dari pemerintah jarang terlihat.

 

 

 

“Penyuluhan yang datang kebanyakan dari perusahaan swasta, bukan dari pemerintah. Padahal, kami butuh pendampingan langsung,” ujarnya.

 

 

 

 

 

Upaya untuk mencari solusi sudah dilakukan oleh Cariban bersama petani lainnya dengan mengadu ke pemerintah desa. Namun, hingga saat ini, respons yang diberikan belum menunjukkan tindakan yang konkret.

 

 

 

“Saya sudah mengadukan masalah ini ke Pemerintah Desa, tapi belum ada hasil yang berarti,” jelasnya.

 

 

 

Cariban dan para petani lainnya kini berharap pemerintah segera turun tangan untuk memperbaiki irigasi yang rusak serta memperlancar distribusi pupuk.

 

 

 

“Kalau irigasi tidak segera diperbaiki, kami terancam gagal panen, dan ini bisa menghancurkan mata pencaharian kami. Kami hanya ingin pemerintah lebih peduli dengan kondisi kami, agar kami bisa tetap bertani dengan baik,” harapnya.

 

 

 

 

 

Kerusakan parah saluran irigasi dan absennya tenaga penyuluh pertanian di Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan serius. Keluhan para petani setempat pun akhirnya didengar oleh pemerintah daerah.

 

 

 

Ari Lailani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan, merespons keluhan tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TRU) bagian irigasi. Selanjutnya, kami akan berupaya mengusulkan perbaikan saluran irigasi ini melalui pokok pikiran anggota DPRD agar penanganan lebih cepat,” ujarnya.

 

 

 

Terkait absennya penyuluh pertanian, Ari juga memastikan akan segera dilakukan pendampingan kepada para petani. “Kami akan tindak lanjuti segera untuk pendampingan petani,” tegasnya.

 

 

 

 

 

Tanggapan cepat dan positif dari DKPP ini tentu menjadi angin segar bagi para petani yang saat ini sangat membutuhkan perhatian pemerintah, terutama dalam hal pendampingan dan pengawalan ketahanan pangan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

 

 

 

Masyarakat berharap perhatian yang lebih besar terhadap sektor pertanian di Kabupaten Pekalongan dapat memberikan dampak positif yang signifikan, terutama bagi peningkatan ekonomi para petani.

 

 

 

Terpisah, Taufiq Rizal, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, juga menanggapi permasalahan ini. “Kami telah mendengar aduan masyarakat tersebut beberapa waktu lalu, bertempat di OGOS Karanganyar. Kami sudah merencanakan sejumlah perbaikan dan saat ini sedang kami bahas dengan rekan-rekan tim ahli kami”.

 

 

 

 

 

Situasi yang dihadapi para petani tersebut menyoroti kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan dan mengelola infrastruktur pertanian, seperti jaringan irigasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan tersedianya sarana seperti bendungan, dam, dan jaringan irigasi demi mendukung usaha tani di wilayahnya.

 

 

Hal ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan dan mengelola bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung untuk mendukung keberlanjutan pertanian. Selain itu, Pasal 11 ayat (1) juga mengamanatkan bahwa pemerintah daerah harus memfasilitasi kebutuhan air bagi petani untuk menjalankan usaha tani secara adil dan merata.

 

 

 

Kondisi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Pasal 2 undang-undang tersebut menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian harus dilaksanakan dengan prinsip keberlanjutan, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab negara.

 

(HTS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *