Demak Jateng-Tribunnews86.ID
Demak-Beberapa waktu telah mencurigai Gudang yang di tempat yang nggak ada plang usaha di Duga sebagai penimbunan BBM subsidi ilegal
Yang meresahkan warga .
Dari informasi Masyarakat sekitar karena bahan bakar yang mudah terbakar membahayakan lingkungan,Masyarakat
Penyalahgunaan BBM subsidi ilegal yang merugikan uang negara yang menguntungkan diri sendiri atau pun memperkaya diri sendiri melanggar Undang-undang migas(19/10/2024)
Gudang tersebut berada di wilayah kecamatan Wedung,kabupaten Demak,Jawa Tengah
Informasi tersebut pembelian dari SPDN Pertamina yang harusnya buat nelayan tapi disalahgunakan oleh oknum polisi yang membekingi gudang BBM subsidi dengan jenis solar yang di tampung di drum atau yang disebut kempu dari penjelasan tersebut
Bahkan Gudang ditutupin poster rumah kemenangan salah satu cagub,didepan gudang juga ada satu armada truk .
Didalam gudang terdapat BBM subsidi 5 sampai 8 kempu.seharusnya BBM subsidi disalurkan untuk melayan tapi justru ditimbun oleh mafia solar.
Setiap orang yang menyalahgunakan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah.
Team Red.