Jakarta,TribunNews86.ID
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan(BPJS Kesehatan) membeberkan soal rencana penerapan. Kelas Rawat Inap Standar(KRIS) di seluruh Indonesia.
Ali Ghufron menyampaikan bahwa KRIS diimplementasikan untuk menyetarakan pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan(faskes). Sebab, ia menyebut standar sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan di rumah sakit masih tidak jelas.
Ali Ghufron mengatakan, saat ini fasilitas yang terdapat di masing masing sistem kelas BPJS Kesehatan masih belum setara. Maka dari itu, perlu ada penyetaraan melalui implementasi KRIS.
“Pak Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin sendiri dan saya juga menyampaikan bahwa tidak ada penghapusn kelas itu. Enggak ada,” tegas Ali Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
“Karena yang sekarang ini, kan, kelas 3 standarnya seperti apa enggak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 juga. Ada yang kelas 3 ada AC nya, ada yang enggak, mau maunya sendiri. Ini yang harusnya memang terstandarisasi,” sambungnya.
Hingga saat ini, Ali Ghufron mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan dan Pemerintah masih belum dapat menentukan bagaimana perbedaan antara antara KRIS dan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, besaran iuran yang di bebankan kepada Peserta BPJS Kesehatan, hingga skema iuran. “Itu, kan diberi waktu untuk dievaluasi. Jadi belum bisa di jawab sekarang,” tegas Ali Ghufron.
Terkait potensi kenaikan iuran yang di bebankan kepada pezerta BPJS Kesehatan, Ali Ghufron belum dapat memastikan hal tersebut. Namun, ia menyebut bahwa kemungkinan iuran akan naik bisa terjadi.
“Ada kenaikan, boleh. Ada (kenaikan) lebih bagus, ya. Tidak [naik] juga boleh dengan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu, kan,” kata Ali Ghufron.
Sementara itu terkai iuran BPJS Kesehatan yang akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan KRIS, Ali Ghufron mengakui tidak mengetahui soal itu dan meminta masyarakat untuk menunggu akhir dari evaluasi implementasi KRIS.
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan yang akan di jadikan tunggal usai pemberlakuan KRIS disampaikan oleh Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin. Menurut Budi, pemberlakuan itu akan dilakukan secara bertahap.
“Single(tunggal) bagaimana maksudnya? Saya enggak tahu. Itu bisa ditanyakan ke pak Menkes,” ujar Ali Ghufron.
Sebelumnya Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan Bahwa BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan(Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasiknal(DJSN) baru akan Menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa teransisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 juli 2025.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 mei 2024 lalu.
Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam pasal 1038 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Ayat 6 pasal 1038 menyebutkan bahwa Menkes akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelaganan rawat inap sebagaimana di maksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan manfaat, farif dan iuran.
Adipatma. KORLIPNAS TRIBUN NEWS86, ID.