
kab.brebes -TribunNews86.id
Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, menggelar sosialisasi sekaligus musyawarah terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW). Acara berlangsung di aula kantor desa Kluwut dengan dihadiri berbagai tokoh masyarakat, mulai dari perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua RW dan RT, serta pejabat dari Kecamatan Bulakamba yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Abdul Kholik.
Musyawarah ini membahas ketentuan pergantian antar waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2022. Dalam sambutannya, M. Ghopur, SIP selaku Penanggung Jawab pemilihan, menegaskan bahwa calon kepala desa PAW dapat berasal dari tokoh masyarakat maupun perangkat desa, dengan syarat tidak memiliki catatan pidana. Hal ini menjadi poin penting agar proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.
Tahapan pelaksanaan Pilkades PAW sendiri telah dimulai sejak 4 Februari hingga 14 Februari 2026. M. Ghopur menjelaskan bahwa terdapat dua opsi mekanisme pemilihan. Pertama, melalui musyawarah bersama tokoh masyarakat, BPD, LPM, serta Ketua RW dan RT. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka opsi kedua adalah voting dengan melibatkan undangan resmi dari unsur masyarakat yang berhak memilih. Dengan demikian, proses pemilihan tetap menjunjung asas demokrasi dan keterlibatan masyarakat.
Musyawarah ini menjadi momentum penting bagi Desa Kluwut untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kehadiran berbagai unsur masyarakat menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas dan pembangunan desa
Ta,am
