Constatering Sengketa Tanah di Desa Dodinga Dihentikan, Penggugat Tak Mampu Tunjukkan Batas Lahan

Constatering Sengketa Tanah di Desa Dodinga Dihentikan, Penggugat Tak Mampu Tunjukkan Batas Lahan

Spread the love

HALBAR, TribunNews86.id — Pengadilan Negeri (PN) Ternate menghentikan pelaksanaan kegiatan constatering atau pencocokan objek sengketa terhadap dua bidang tanah di Desa Dodinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (22/1/2026). Penghentian dilakukan lantaran pihak penggugat dinilai tidak mampu menunjukkan secara jelas batas-batas lahan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan constatering tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2015/PN Tte, juncto Nomor 3/PDT/2016/PT Tte, juncto Nomor 1938 K/PDT/2016, dengan penggugat atas nama Majid Hi. Safi.

Pantauan di lapangan, tim PN Ternate tiba di lokasi objek sengketa sekitar pukul 11.50 WIT, didampingi penggugat serta aparat keamanan dari Polres Halmahera Barat dan Polsek Jailolo Selatan. Namun, setibanya di lokasi, pelaksanaan kegiatan sempat diwarnai aksi penolakan dari warga Desa Dodinga dan Bobaneigo yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Situasi sempat memanas akibat perdebatan dan adu mulut antara warga, pihak penggugat, dan tim pengadilan. Aparat kepolisian bersama tim PN Ternate kemudian melakukan pendekatan persuasif dan negosiasi guna meredam ketegangan. Setelah mendapat penjelasan mengenai maksud dan prosedur constatering, warga akhirnya menyetujui pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sekitar pukul 12.35 WIT, tim PN Ternate meminta penggugat untuk menunjukkan batas-batas tanah sesuai putusan pengadilan guna dilakukan pematokan. Namun, dalam pelaksanaannya, penggugat hanya mampu menunjuk satu titik patok awal dan tidak dapat melanjutkan penunjukan batas patok berikutnya.

Kondisi serupa kembali terjadi pada objek lahan kedua. Pada pukul 13.20 WIT, penggugat kembali hanya dapat menunjukkan satu titik awal tanpa kejelasan batas lanjutan. Atas dasar itu, PN Ternate memutuskan menghentikan pelaksanaan constatering karena objek sengketa dinilai belum jelas dan tidak memenuhi syarat pelaksanaan sebagaimana amar putusan.

“Pelaksanaan constatering tidak dapat dilanjutkan karena pemohon tidak mampu menunjukkan batas-batas objek sengketa secara jelas sesuai putusan pengadilan,” ujar salah satu perwakilan tim PN Ternate di lokasi.

PN Ternate selanjutnya menyarankan agar pihak penggugat terlebih dahulu melakukan penelusuran dan penegasan ulang terhadap patok serta batas tanah yang disengketakan, menyesuaikan dengan ukuran, luas, dan batas yang tercantum dalam putusan pengadilan. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan apabila permohonan constatering kembali diajukan di kemudian hari.

Kegiatan constatering berakhir sekitar pukul 14.30 WIT. Secara umum, situasi keamanan terpantau aman dan kondusif berkat pengamanan ketat dari jajaran Polres Halmahera Barat dan Polsek Jailolo Selatan. (red/tn)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *