Oleh: Imran Hi. Alim (Pemerhati Demokrasi)
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di ruang publik. Argumen yang dikemukakan elit politik umumnya berangkat dari efisiensi anggaran, stabilitas politik, hingga penguatan sistem perwakilan. Namun, data survei terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang disiarkan melalui kanal YouTube TRIJAYA FM justru menunjukkan sebuah fakta politik yang fundamental: penolakan publik terhadap Pilkada melalui DPRD bersifat masif, lintas kelas sosial, lintas generasi, lintas afiliasi politik, dan lintas preferensi elektoral.
Salah satu asumsi yang sering muncul adalah bahwa Pilkada langsung hanya dipertahankan oleh kelompok berpendapatan rendah. Namun survei LSI membantah asumsi tersebut. Penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD justru konsisten di seluruh segmen ekonomi.
Kelompok masyarakat dengan pendapatan di bawah dua juta rupiah per bulan menolak Pilkada lewat DPRD sebesar 64,09 persen, sementara yang setuju hanya 29,07 persen. Pada kelompok pendapatan menengah (dua hingga empat juta rupiah), tingkat penolakan bahkan mencapai 65,09 persen. Lebih mencolok lagi, pada kelompok pendapatan di atas empat juta rupiah, penolakan meningkat hingga 70,02 persen.
Data ini menunjukkan bahwa resistensi terhadap Pilkada melalui DPRD bukanlah ekspresi kepentingan kelas tertentu, melainkan sebuah sikap sistemik yang bersifat nasional dan lintas struktur ekonomi.
Dari sisi pendidikan, penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD juga tidak terpusat pada satu tingkat tertentu. Masyarakat dengan pendidikan SD ke bawah menolak sebesar 73,05 persen, lulusan SMP sebesar 52,04 persen, lulusan SMA mencapai 71,01 persen, dan lulusan D3 sebesar 61 persen.
Sementara itu, dari perspektif generasi, penolakan justru semakin menguat pada kelompok usia produktif dan muda. Generasi Z (usia 27 tahun ke bawah) menolak Pilkada lewat DPRD hingga 84 persen, disusul generasi milenial (28–43 tahun) sebesar 71,04 persen. Bahkan Generasi X dan Baby Boomer masing-masing menunjukkan penolakan di atas 60 persen.
Fakta ini penting, karena menegaskan bahwa penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD bukan nostalgia masa lalu, melainkan refleksi kesadaran demokrasi lintas generasi, termasuk generasi digital yang tumbuh dalam ekosistem keterbukaan politik.
Salah satu temuan paling krusial dalam survei ini adalah ketidaksinkronan antara sikap elit partai politik dan preferensi konstituennya. Meskipun sejumlah partai secara terbuka mendukung Pilkada melalui DPRD, basis pemilih mereka justru mayoritas menolak.
Konstituen Gerindra menolak sebesar 74,05 persen, PKB sebesar 67,05 persen, Golkar 58,03 persen, PDI Perjuangan 56,03 persen, PKS 57,05 persen, dan Demokrat 56,03 persen. Bahkan pada PAN, suara penolakan dan persetujuan berada pada posisi seimbang.
Fenomena ini menunjukkan adanya jarak representasi (representation gap) antara elit partai dan konstituen di tingkat akar rumput. Dalam perspektif demokrasi representatif, kondisi ini menjadi sinyal serius bahwa keputusan politik elit berpotensi kehilangan legitimasi sosial.
Menariknya, penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD juga konsisten di antara pemilih Presiden 2024. Pemilih Anies Baswedan menolak sebesar 60,09 persen, pemilih Ganjar Pranowo 77,05 persen, dan pemilih Prabowo Subianto 71,01 persen.
Di ruang digital, sikap yang sama tercermin. Pengguna Facebook menolak sebesar 65,06 persen, Instagram 67,03 persen, dan TikTok 68,03 persen. Artinya, baik di ruang elektoral maupun ruang digital, narasi publik relatif homogen dalam mempertahankan Pilkada langsung.
Mengapa penolakan ini begitu kuat dan meluas? Jawabannya terletak pada memori kolektif demokrasi masyarakat Indonesia. Sejak Pilkada langsung diterapkan pada 2005 dan Pilpres langsung sejak 2004, masyarakat telah mengalami langsung makna partisipasi politik selama dua dekade terakhir.
Pilkada langsung tidak sekadar prosedur elektoral, melainkan telah menjadi ritus demokrasi, ruang ekspresi kedaulatan rakyat, dan sarana evaluasi kepemimpinan secara langsung. Mengubah sistem ini secara tiba-tiba, tanpa landasan argumen yang kuat dan tanpa legitimasi publik, akan dipersepsikan sebagai kemunduran demokrasi (democratic backsliding).
Dalam perspektif demokrasi substantif, pemilihan langsung merupakan mekanisme paling rasional untuk memastikan akuntabilitas pemimpin kepada rakyat, bukan kepada elit politik atau forum lobi tertutup.
LSI secara terang memperlihatkan bahwa Pilkada langsung telah menjadi konsensus sosial demokrasi Indonesia. Penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD bukanlah sikap emosional, melainkan ekspresi kesadaran politik yang matang, sistemik, dan lintas identitas sosial.
Mengabaikan suara publik dalam isu fundamental seperti ini bukan hanya berisiko secara politik, tetapi juga berpotensi menggerus legitimasi demokrasi itu sendiri. Dalam negara demokratis, kedaulatan rakyat bukan sekadar slogan konstitusional, melainkan prinsip yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik.
