
Pekalongan Jateng- TribunNews86.Id
Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengonfirmasi adanya pengurangan Dana Desa pada tahun anggaran 2026 sekitar Rp37–38 miliar. Namun demikian, Pemkab menegaskan tidak ada pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) yang selama ini digunakan untuk mendukung tambahan penghasilan perangkat desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menyampaikan hal tersebut saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (7/1/2026). Ia menjelaskan, pengurangan Dana Desa merupakan bagian dari kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang berlaku secara nasional.
“Kalau dana desa itu memang di tahun 2026 ada pengurangan sekitar 37 atau 38 miliar. Itu memang bagian dari pengurangan TKD, dan ini sedang kita coba selesaikan,” kata Yulian.
Meski demikian, Yulian memastikan ADD tetap sama seperti tahun 2025. Keputusan tersebut, kata dia, juga merupakan respons atas aspirasi Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan.
“Untuk ADD masih sama dengan tahun ini, tidak ada pengurangan. Karena ADD itu kebanyakan untuk penghasilan atau tambahan penghasilan (tamsil),” ujarnya.
Terkait adanya sejumlah desa yang Dana Desanya belum cair, Yulian menegaskan kondisi tersebut bukan semata-mata persoalan di tingkat kabupaten, melainkan juga dipengaruhi regulasi di tingkat pusat.
“Ini bukan hanya masalah kabupaten semata, tapi juga bersifat nasional. Ada beberapa yang belum cair karena mengacu regulasi yang ada. Kita terus koordinasikan dengan PMD, teknisnya nanti lebih jelas dari PMD,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, menepis kabar adanya pemotongan Dana Desa 2026. Ia menyebut, berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa dibagi menjadi dua skema.
“Dana desa tidak dipotong. Dana desa itu ada dua, yaitu pagu reguler yang sudah diinformasikan kepada desa, dan satu lagi pagu KDMP. Yang sudah muncul itu baru pagu reguler,” kata Agus saat ditemui di Stadion Bola Kedungwuni, Rabu sore (7/1/2026).
Agus menjelaskan, pagu indikatif resmi Dana Desa baru akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga kini belum diterbitkan pemerintah pusat.
“Pagu yang sekarang diketahui desa baru dana desa reguler. Untuk KDMP kita masih menunggu PMK. Jadi kalau dibilang dipotong, tidak ada pemotongan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apakah Dana Desa 2026 jumlahnya sama atau berkurang dibanding 2025, seluruhnya akan ditentukan dalam PMK tersebut.

“Nanti di PMK itu jelas, pagu masing-masing desa berapa, ketentuannya seperti apa, termasuk penggunaan dan persentasenya,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat dan pemerintah desa, Agus mengimbau agar seluruh pihak tetap berpedoman pada mekanisme perencanaan desa.
“Pelaksanaan kegiatan desa dituangkan di APBDes. Prosesnya melalui musyawarah desa dan RKP Desa. Di situ ada skala prioritas, mana yang wajib dialokasikan sesuai PMK dan mana yang tidak,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat dan kepala desa dapat menyikapi dinamika regulasi ini.
“Jadi kami berharap warga bisa menyikapi hal ini dengan arif dan bijaksana. Dengan adanya dinamika regulasi ini, kita bisa menyesuaikan.” Pungkas Agus.
(Fah/hts)
