
Pemalang Jateng -TribunNews86.id
Menindaklanjuti laporan dari warga terkait jalan yang baru di aspal kurang lebih di aspal pada tanggal 24/12/2025 dan selesai pada tanggal 25/12/2025 sudah mengelupas/mengelotok dan retak retak time media langsung kelapangan.
warga yang tidak mau di sebutkan namanya membenarkan bahwa kualitas pekerjaan sangat rendah .
menurutnya lapisan aspal terpantau sangat tipis ,minim pemadatan dan jenis material bescos 0,5 serta batu ukuran 2/3 hampir tidak terlihat, bukan hanya itu papan informasi juga di pasang di pohon dan di dalam papan informasi belum lengkap informasinya .
” Y memang ada pekerjaan aspal dari hari Rabu tanggal 24/12/2025 dan selesai hari Kamis tanggal 25/12/2025 belum ada 2 Minggu namun aspal tersebut sudah mengelupas dan gembur mungkin karena sangat tipis aspalnya tersebut sudah mengelupas dan terkikis air ” ucapnya .
warga menilai hal ini sangat disayangkan karena proyek tersebut menelan anggaran yang tidak main main ya itu sebesar Rp.399.664.616.67 dan untuk sumber anggaran dari perubahan tahun 2025 untuk pemeliharaan rutin ruas jalan Majalangu – Gapura , Kecamatan Watukumpul , Kabupaten Pemalang.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan tidak memenuhi standar kualitas dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran padahal sudah di atur dalam undang undang tentang regulasi pekerjaan proyek jalan.
1.Undang undang nomer 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Pasal 59 ayat 4
Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan,kesehatan dan keberlanjutan kontruksi.
Pasal 70 Ayat (1).
setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar mutu sesuai dengan dokumen kontrak.
maka implikasinya jika aspal terlalu tipis, material tidak sesuai spesifikasi atau tidak ada pemadatan maka pekerjaan tersebut melanggar standar mutu kontrak.
2.Peraturan Menteri PUPR Nomer 14 Tahun 2020
tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi melalui penyediaan.
Poin pentingnya pekerjaan jalan wajib menggunakan material sesuai spesifikasi teknik.
ada kewajiban melakukan pembersihan dan pemadatan sebelum dan sesudah Pengaspalan.
bukan hanya itu mutu juga harus diuji dengan uji kepadatan,tebal hamparan dan uji kualitas material.
Sanksi jika pekerjaan tersebukti tidak sesuai spesifikasi: pemutusan kontrak , pemotongan pembayaran , mewajibkan perbaikan ( retensi) oleh penyedia, gugatan administrasi atau ganti rugi negara apa bila di temukan unsur kerugian .
intinya dari warga Desa Gapura mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Bupati Pemalang karena jalanya kini sudah halus dan pingin jalan tersebut awet , namun sayang harapan warga tinggal harapan karena belum ada 1 bulan aspal tersebut sudah mengelupas dan terkikis air .
sampai berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi dari penyedia jasa yaitu CV.R K KONSTRUKSI karena di hubungi susah. ( Time)
