Polresta Magelang Amankan Pelaku Penganiayaan, Yang sempat Viral di Medsos

Polresta Magelang Amankan Pelaku Penganiayaan, Yang sempat Viral di Medsos

Spread the love

Magelang Jateng-TribunNews86.ID

Penganiayaan yang di lakukan oleh beberapa orang yang belum di ketahui identitasnya, langsung viral di media sosial, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu tanggal 26 Mei 2024 Sekira jam 04.00 WIB Di Dusun Cawang Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang

 

Saat Konferensi Pers Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K.M.H. di dampingi Kasatreskrim Kompol Rifield Constantien Baba, S.I.K., M.H., dan Kasubnit Ipda Isti Wulandari, SH., MM. di Ruang Media Center Selasa ( 28/05/2024 ) Siang.

 

Kapolresta Magelang Menyampaikan bahwa, dalam peristiwa itu terdapat korban laki – laki atas nama DPA ( 18 ) tahun, warga Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, korban tersebut mengalami luka sebanyak 12 tusukan pada bagian punggung, siku tangan kanan, pantat dan paha sebelah kanan yang kemudian oleh warga disekitar lokasi, korban di bawa kerumah sakit merah putih, untuk mendapatkan pertolongan.

 

Sedangkan pelaku penganiayaan berjumlah 7 ( Tuju ) Anak. diantara 6 ( Enam ) pelaku warga kota Magelang sedangkan 1 ( Satu ) Pelaku Warga Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang” Ujar Kapolresta Magelang ”

 

Sementara itu Keenam pelaku warga Kota Magelang EC ( 18 ) Tahun, tidak bersekolah yang berperan membacok korban 2 ( Dua ) Kali, A ( 15 ) tahun tidak bersekolah, berperan menendang kepala korban, ADY 15 ( Lima Belas ) tahun pelajar SMP, berperan membacok korban. MNY 17 ( Tujuh belas ) tahun pelajar SMK, berperan membacok korban, APP 15 ( Lima Belas ) tahun pelajar SMP, Berperan membacok korban, DAK 17( Tujuh Belas ) tahun pelajar SMA , Berperan Membacok Korban, RH 17 ( Tujuh Belas ) tahun peranya ikut membacok korban, yang sampai saat ini masih dalam pencarian atau DPO Polresta Magelang.

 

Adapun kronologis peristiwanya, kelompok korban dan kelompok para pelaku tantang – tantangan lewat medsos IG ( Instagram ) dan sebelum melakukam penyerangan dengan menggunakan senjata tajam, para pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi miras agar lebih berani lagi ” tutur Kapolresta Magelang ”

 

Dan atas berbuatan yang dilakukan oleh para pelaku ini, sebagiamana dimaksud dalam pasal 80 Jo 76c UU.35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 ( Lima ) tahun dan/atau pasal 170 KUHP Ayat dengan ancaman hukuman pidana 9 ( Sembilan ) tahun.

 

Kapolresta magelang menghimbau kepada masyarakat, khususnya bagi para orang tua untuk selalu menjaga, mengawasi putra – putranya, supaya terhindar dari tawuran, dan kami dari polresta magelang sendiri akan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi siapa saja yang melakukan tawuran di wilayah Kabupaten Magelang tanpa pandang bulu dan memproses hukum terhadap pelaku sesui undang – undang yang berlaku ” Pungkasnya ”

Yayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *