
PEMALANG Jateng –TribunNews
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pemangkasan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Lembaga Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan berdasarkan hasil penelusuran lapangan, wawancara langsung dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta pengecekan proses penyaluran bantuan di tingkat desa.
—
Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah membenarkan adanya dinamika pada saat penyaluran BLT Kesra di tingkat bawah. Dalam proses tersebut, ditemukan keterlibatan sejumlah ketua kelompok. Namun demikian, hasil investigasi menunjukkan tidak adanya indikasi pemotongan bantuan yang bersifat sistematis maupun terkoordinasi oleh pemerintah desa.
Tim Gerhana Indonesia menemukan adanya ambiguitas antara ketidaktahuan prosedur penyaluran bantuan dan inisiatif personal di tingkat kelompok yang tidak dibarengi pemahaman regulasi secara utuh.
Berdasarkan wawancara acak terhadap para KPM, terungkap bahwa dana yang sempat dikumpulkan tidak bersifat wajib, tidak ditentukan besarannya, dan tidak disertai unsur tekanan maupun ancaman.
> “Dari keterangan para KPM, tidak ada paksaan. Dana tersebut diberikan secara sukarela dengan dalih tali asih kepada petugas di tingkat bawah. Namun praktik seperti ini tetap tidak dibenarkan,” jelas perwakilan Gerhana Indonesia.
—
Penyelesaian di Tingkat Desa dan Status Hukum
Gerhana Indonesia menegaskan bahwa persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa. Fakta penting yang menjadi perhatian adalah seluruh dana yang sempat dikumpulkan telah dikembalikan 100 persen kepada masing-masing KPM tanpa pengecualian.
Berdasarkan hasil kajian hukum internal Gerhana Indonesia, unsur untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana tidak terpenuhi dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Tidak terdapat kerugian negara maupun kerugian materiil bagi warga, karena dana telah dikembalikan sepenuhnya.
2. Tidak ditemukan unsur paksaan atau pemerasan yang memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum.
> “Jika dana telah dikembalikan dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka unsur delik kerugian tidak terpenuhi. Persoalan ini lebih tepat dipandang sebagai lemahnya pemahaman tata kelola dan komunikasi di tingkat bawah,” lanjut perwakilan Gerhana Indonesia.
—
Pernyataan Tegas Gerhana Indonesia
Ketua Satgasus Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah, Mas Ree, memberikan penegasan keras agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
> “Kami tegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada kutipan dalam bentuk apa pun dalam penyaluran bantuan sosial. Tidak ada istilah sukarela, tali asih, atau alasan budaya. Bansos adalah hak rakyat, harus diterima utuh, dan tidak boleh diganggu oleh tafsir pribadi siapa pun,” tegas Mas Ree.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur desa dan perangkat di bawahnya agar tidak bermain-main dengan bantuan sosial karena berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
> “Kalau masih terjadi lagi, jangan salahkan masyarakat atau lembaga kontrol sosial bila membawa persoalan ini ke jalur hukum. Edukasi sudah, klarifikasi sudah, toleransi ada batasnya,” tambahnya.

Peristiwa di Desa Gambuhan diharapkan menjadi pembelajaran bersama bagi aparatur desa, ketua kelompok, serta masyarakat. Gerhana Indonesia mengimbau agar setiap penyaluran bantuan sosial dilakukan sesuai SOP, transparan, dan bebas dari praktik kutipan dalam bentuk apa pun.
Saat ini, kondisi Desa Gambuhan dilaporkan telah kondusif. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran, bersih, dan berkeadilan.
