MOROTAI, TribunNews86.id —Seorang perempuan berinisial ST, yang juga berprofesi sebagai wartawan, berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak berwajib.
Dugaan tersebut ditujukan kepada pacar oknum anggota TNI yang bertugas di Koramil 1514-02 Bere-Bere, Kecamatan Morotai Utara.
ST menilai terlapor kerap menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai kehidupan pribadinya melalui akun Facebook “Awi Wi”, disertai unggahan bernada serangan personal. Padahal, ST merupakan mantan istri dari oknum anggota TNI berinisial IJ.
Menurut ST, tudingan tersebut tidak hanya mencederai nama baiknya, tetapi juga berdampak serius pada kondisi psikologis serta reputasinya di lingkungan sosial.
“Informasi yang disebarkan itu tidak sesuai fakta dan membuat saya mengalami tekanan mental,” ujar ST. Selasa, (16/12/205).
ST menegaskan, selama ini ia masih menahan diri dan berharap persoalan tersebut tidak berlarut. Namun, apabila pencemaran nama baik terus berulang dan tidak ada permintaan maaf secara terbuka, ia menyatakan tidak akan lagi memberi toleransi dan siap menempuh jalur hukum, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jika pacar IJ tidak memiliki niat baik untuk melakukan klarifikasi dan pemintaan maaf secara terbuka, maka terpaksa saya harus tempuh jalur hukum, agar menjadi efek jera bagi terlapor,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan yang diarahkan kepadanya, menegaskan tidak pernah menghina pihak mana pun, serta menolak disebut sebagai perusak hubungan rumah tangga orang lain. Bahkan, ST mengaku selama ini menutupi berbagai persoalan mantan suaminya demi menjaga nama baik institusi.
Di sisi lain, ST berharap institusi TNI dapat bersikap tegas dan profesional. Setiap prajurit, kata dia, terikat pada aturan disiplin dan etika, serta harus kooperatif apabila perkara ini berkaitan dengan anggotanya. Proses hukum pun diharapkan berjalan objektif dan adil bagi semua pihak. (red/tn)**
