Diduga Pencemaran Nama Baik, Pacar Oknum Anggota TNI Akan dilaporkan Mantan Istri.

Diduga Pencemaran Nama Baik, Pacar Oknum Anggota TNI Akan dilaporkan Mantan Istri.

Spread the love

Morotai-TribunNews86.id

MOROTAI, 16/12/2025. Seorang perempuan berinisial (S) juga sebagai Wartawan aktif di salah satu media akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke pihak berwajib. Pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh pacar dari oknum anggota TNI yang bertugas di Koramil 1514-02 Bere-bere Kecamatan Morotai Utara, yang kerap menyebarkan informasi tidak benar terkait kehidupan pribadi (S) melalui akun Facebook (Awi Wi) yang menyerang secara personal.

 

(S) merupakan mantan istri dari oknum anggota TNI inisial (IJ) itu, mengaku tudingan yang disampaikan oleh terlapor tidak hanya merugikan secara psikologis, tetapi berdampak pada reputasi dan hubungan sosialnya di lingkungan sekitar.

 

“Informasi yang disebarkan itu tidak benar sesuai fakta dan membuat saya mengalami tekanan mental,” ujar (S) saat diminta keterangan.

 

Kata (S), saya sebagai korban pencemaran nama baik, masih banyak hal baik yang sudah saya pikirkan, tetapi jika pencemaran nama baik masih terulang kembali dan minta maaf ke saya secara publik, maka mohon maaf tidak ada lagi toleransi bagi dia pemilik akun Facebook (Awi Wi), saya tidak menghina pacarnya untuk apa saya menghina orang lain sedangkan fisik saya juga masih banyak kekurangan, tetapi atas dasar apa yang bersangkutan memosting foto saya seakan-akan saya ini membuat satu penghinaan, kalau mau ambil mantan suami saya yah ambil saja dengan senang hati, saya ini cuma mantan istri tidak akan saya rebut kembali mantan suami yang tidak tahu tanggung jawab itu, saya juga bukan pelakor yang merebut suami/pacar orang, kenapa selalu menyerang saya secara personal, kepada Oknum anggota TNI inisial (IJ) juga saya sampaikan selama ini saya tutupi semua kebusukannya jangan sampai dia dipecat sehubungan dengan hal-hal yang sudah oknum anggota TNI tersebut melanggar, sudah kasih hati maunya jantung pula.

 

Jika hal ini terulang kembali saya tidak segan-segan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Sementara itu, diharapkan institusi TNI harus menegaskan bahwa setiap prajurit terikat pada aturan disiplin dan etika, harus bersikap kooperatif apabila kasus ini berkaitan dengan anggotanya. Proses hukum diharapkan dapat berjalan secara objektif dan adil bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *