Gelombang Penolakan Menguat: Ulama Kota Serang Serukan Tolak Raperda Pariwisata yang Dianggap Melegalkan THM dan Miras

Gelombang Penolakan Menguat: Ulama Kota Serang Serukan Tolak Raperda Pariwisata yang Dianggap Melegalkan THM dan Miras

Spread the love

 

SERANG, Banten – tribunnews86.id

Polemik Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kepariwisataan (Raperda PK) Kota Serang semakin memanas. Setelah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, sejumlah ulama dan tokoh organisasi keagamaan Kota Serang angkat bicara dan dengan tegas menyatakan penolakan terhadap raperda tersebut.

Alasan mereka senada: kehadiran tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras) dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Kota Serang yang mengusung motto Kota Serang Madani.

Ulama Nilai Raperda Berpotensi Legalkan THM dan Miras

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Serang, Nursalim, mengungkapkan kekhawatirannya setelah mencermati isi raperda. Ia menilai bahwa beberapa pasal dalam Raperda PK berpotensi memberi ruang legal bagi berdirinya THM maupun peredaran miras.

“Saya sebelumnya di birokrasi dan pernah berada di dinas pariwisata. Jadi saya sangat paham. Kalimat ‘hotel kelas menengah dan tinggi dapat menyelenggarakan club malam dan diskotek’ saja sudah jelas menunjukkan peluang itu,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Pendapat serupa disampaikan oleh KH. M. Shodiqin, ulama yang pernah dilibatkan dalam sosialisasi rancangan peraturan tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan lama sama sekali tidak membuka ruang bagi THM maupun miras untuk hadir di Kota Serang.

“Di perda lama itu tertutup rapat. Nah, di Raperda PK baru ini justru ada peluang legalisasi THM dan miras. Ini sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.

Menurut KH. Shodiqin, raperda tersebut bahkan terkesan janggal sejak awal pembahasan. Ia mencurigai adanya titipan kepentingan tertentu di balik penyusunan regulasi tersebut.

“Hati-hati, jika kecurigaan saya benar dan raperda ini tetap lolos, bisa jadi dosa jariyah. Ini bukan sekadar aturan, tapi menyangkut masa depan moral masyarakat,” pesannya.

KH. Embay: PAD Tidak Seimbang dengan Dampak Sosial

Tokoh karismatik sekaligus salah satu pendiri Provinsi Banten, KH. Embay Mulya Syarief, turut bersuara lantang. Menurutnya, dalih peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pariwisata tidak sebanding dengan risiko sosial dan moral yang ditimbulkannya.

“Masih banyak cara untuk mendatangkan PAD dari sektor halal. Kenapa harus memilih jalan yang penuh mudaratnya?” ujarnya.

KH. Embay menegaskan bahwa keputusan pemerintah daerah bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

“Kalau pemkot atau siapapun tetap ngotot meluncurkan raperda ini, saya tidak bisa menghalangi. Tapi ingat, nanti ketika kita pulang, semua akan ditanya. Dan saya bisa berkata: Saya sudah menolak, ya Allah,” katanya menutup pernyataan.

Gelombang Penolakan Dipastikan Berlanjut

Dengan sikap tegas para ulama dan tokoh ormas Islam ini, gelombang penolakan terhadap Raperda PK diprediksi terus menguat. Mereka menyerukan agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam merumuskan regulasi, serta memastikan seluruh kebijakan selaras dengan jati diri Kota Serang sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai keagamaan dan moral masyarakat.(pers.co.id)(Tata. Voice Words.red)

  • (Agus Salim) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *