
Kab.Tegal Jateng -TribunNews86.Id
Dugaan praktik pengalihan bantuan sosial (bansos) dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) resmi kepada warga non-KPM dengan dalih pemerataan kembali memicu kemarahan publik. Tindakan ini dinilai tidak hanya mencederai nilai keadilan sosial, tetapi juga berpotensi kuat melanggar hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengalihan bansos tanpa dasar hukum yang jelas diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang disengaja dan dapat menyeret pelakunya ke ranah sanksi administratif hingga pidana.
*Potensi Pelanggaran Hukum*
Pengalihan bansos secara sepihak berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
– *Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin*, yang mewajibkan penyaluran bansos dilakukan secara tepat sasaran berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mengalihkan bantuan kepada pihak yang tidak berhak merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
– *Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*, yang mengatur bahwa perangkat desa wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta dilarang menyalahgunakan jabatan.
– *Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang DTKS*, yang menegaskan bahwa penerima bantuan telah ditetapkan secara resmi dan tidak dapat diganti secara sepihak oleh pihak manapun.
*Peringatan Keras bagi Oknum Pelaku*
Pemerhati kebijakan sosial menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pengalihan bansos, maka oknum perangkat desa yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.
“Ini bukan persoalan sepele. Mengalihkan hak KPM resmi kepada warga non-KPM adalah pelanggaran serius dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Pelaku harus siap menghadapi sanksi administratif, bahkan pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pemotongan hak masyarakat,” ujar salah satu pemerhati.
Ia juga menyoroti dampak buruk dari praktik semacam ini terhadap kepercayaan publik. “Tindakan semena-mena seperti ini merusak kredibilitas pemerintah desa. Masyarakat berhak melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
*Desakan Penindakan Tegas*
Masyarakat mendesak aparat berwenang untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Kekhawatiran publik meningkat karena pengalihan bansos kerap dilakukan tanpa dokumentasi resmi, sehingga rawan menjadi praktik gelap yang sulit terdeteksi tanpa adanya laporan dari warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan penyimpangan tersebut. Media akan terus mengawal kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
Wahyudi/Joyo
