PCNU Kabupaten Pekalongan Serukan Ishlah Jam’iyyah, Desak PBNU Segera Gelar Muktamar ke-35

PCNU Kabupaten Pekalongan Serukan Ishlah Jam’iyyah, Desak PBNU Segera Gelar Muktamar ke-35

Spread the love

Pekalongan Jateng -TribunNews86.Id

Karangdadap, (07/12/2025) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dinamika dan ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PCNU Kabupaten Pekalongan mendesak Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk segera menempuh Ishlah Jam’iyyah (rekonsiliasi organisasi) dan mempersiapkan penyelenggaraan Muktamar NU ke-35 sebagai jalan keluar penyelesaian konflik.

Pernyataan sikap ini disampaikan dalam momentum penting Naharul Ijtima’ yang diselenggarakan pada Ahad (07/12/2025). Acara tersebut bertempat di Masjid Darussalam, Dukuh Rowoputih, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, dan dihadiri oleh jajaran lengkap pengurus, mulai dari Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, A’wan Syuriyah, seluruh ketua Lembaga di bawah PCNU, hingga seluruh Rais dan Ketua Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Kabupaten Pekalongan.

Dalam sambutannya, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pekalongan, Drs. KH. Muslikh Khudlori, M.S.I, mengajak seluruh hadirin untuk merespons dinamika di PBNU dengan jalan spiritual. Ia menyerukan agar jamaah memperbanyak bermujahadah kepada Allah SWT.

“Kita berharap kejadian ini tidak berlarut-larut dan berdampak negatif bagi organisasi,” ujar Kiai Muslikh. Ia menekankan pentingnya semua pihak untuk menempuh jalan damai, yakni Ishlah Jam’iyyah. Menurutnya, langkah ini adalah cara terbaik untuk menjaga keutuhan organisasi.

Pernyataan sikap dan permohonan ishlah jam’iyyah tersebut kemudian dibacakan secara resmi oleh Sekretaris PCNU Kabupaten Pekalongan, H. Lukman Hakim, M.S.I. Pernyataan ini merupakan hasil keputusan dari Rapat Pleno PCNU bersama Pengurus MWCNU se-Kabupaten Pekalongan yang digelar di MWCNU Karangdadap.

Dalam poin-poinnya, PCNU Kabupaten Pekalongan mengajukan empat sikap utama. Pertama, PCNU menegaskan bahwa Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU adalah mandataris Muktamar yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya adalah hasil keputusan forum permusyawaratan tertinggi jam’iyyah yang dihadiri oleh PWNU dan PCNU yang memiliki mandat sesuai AD/ART Nahdlatul Ulama.

Kedua, PCNU Kabupaten Pekalongan meminta agar Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar mengambil sikap yang mencerminkan khittah NU: tawasuth (moderat), i’tidal (tegak lurus/adil), tasamuh (toleran), dan tawazun (seimbang). Lebih lanjut, mereka diminta memiliki komitmen untuk ber-islah dalam menjaga marwah ukhuwah jam’iyyah Nahdlatul Ulama, sebagaimana semangat para muassis yang tercantum dalam Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

Ketiga, PCNU memandang perlu agar Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU segera mempersiapkan penyelenggaraan Muktamar NU ke-35. Langkah ini dipandang sebagai ikhtiar konkret agar penyelesaian konflik di tubuh PBNU dapat segera berakhir dan tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di akar rumput.

Terakhir, dalam poin keempat, PCNU Kabupaten Pekalongan berkomitmen penuh untuk menjaga marwah Nahdlatul Ulama di tingkat lokal. Untuk itu, PCNU telah menginstruksikan kepada seluruh fungsionaris NU dan Badan Otonom di tingkat PCNU, MWCNU, hingga Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) untuk menyerukan kepada seluruh warga Nahdliyin di Kabupaten Pekalongan.

“Kami menginstruksikan agar seluruh warga Nahdliyin di Kabupaten Pekalongan untuk tetap menjaga ketenangan, ukhuwah, dan keutuhan jam’iyyah, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan validitasnya,” tegas H. Lukman Hakim, menyampaikan poin penutup pernyataan sikap tersebut.

Langkah PCNU Kabupaten Pekalongan ini menunjukkan adanya kepedulian dan upaya aktif dari struktur di daerah untuk mendorong penyelesaian damai di tingkat pusat, sekaligus menjaga stabilitas dan ketenangan organisasi di tingkat bawah di tengah memanasnya dinamika PBNU.

(hts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *