Proyek Talud Blok Makam Dawa Desa Balaradin Diduga Sarat Korupsi

Proyek Talud Blok Makam Dawa Desa Balaradin Diduga Sarat Korupsi

Spread the love

Kab.Tegal Jateng-TribunNewss86.id

Dugaan5 praktik korupsi kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau rehabilitasi talud/sender jalan di Blok Makam Dawa, RT 003 RW 007, Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Desa (Banprov) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah senilai Rp200 juta ini menuai sorotan tajam dari masyarakat.

 

Pada Kamis (20/11/2025), M. Yajid Bustomi, perwakilan warga Desa Balaradin, mendatangi kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Kedatangannya bertujuan untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia diterima langsung oleh perwakilan dari Inspektorat Provinsi.

 

Dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti. Tim dari Inspektorat Provinsi bersama Inspektorat Kabupaten Tegal telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Hasilnya, diketahui bahwa pembangunan talud belum rampung 100 persen, meskipun dana proyek telah dicairkan sepenuhnya.

 

Kepala Desa Balaradin, Umar Usman, dalam konfirmasi kepada tim Inspektorat mengakui bahwa pekerjaan fisik belum selesai. Ia berjanji akan menuntaskan pembangunan sebelum akhir tahun anggaran 2025.

 

Namun, M. Yajid Bustomi menyayangkan sikap Kepala Desa yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia mengungkapkan bahwa dugaan praktik korupsi bukan kali ini saja terjadi. Menurutnya, sejak tahun 2018 hingga 2024, Kepala Desa Balaradin telah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta. Meski sebagian dana telah dikembalikan, Yajid menilai tidak ada perbaikan signifikan5 dalam tata kelola pemerintahan desa.

 

Tak hanya itu, Yajid juga mengkritik kinerja Camat Lebaksiu, Endro Susilo, S.Sos., M.M., dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, S.K.M., M.Si. Ia menilai kedua pejabat tersebut tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana mestinya, meskipun memiliki kewenangan yang didelegasikan oleh Bupati Tegal. Bahkan, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) proyek talud yang diduga bermasalah tersebut telah ditandatangani oleh keduanya.

 

Yajid menilai kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil, karena temuan-temuan di lapangan tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang. Ia pun mengingatkan agar penggunaan dana bantuan provinsi dilakukan secara transparan dan sesuai peruntukannya.

 

“Jangan ada yang bermain-main. SPJ harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai pekerjaan diborongkan, tapi SPJ-nya dibuat seolah-olah swakelola. Warga RT 003 RW 007 tidak dilibatkan sama sekali dari perencanaan hingga pelaksanaan,” tegas Yajid.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pembangunan di desa. “Kalau ada yang berani korupsi, pasti akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Bantuan ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan yang berkualitas, agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *