
Pemalang Jateng-TribunNews86.id
Awak media menindaklanjuti laporan warga yang menerangkan bahwa ada proyek anggaran Dana Desa yang dikelola oleh Desa tapi papan informasinya di pasang di pohon.
Akhirnya awak media pada Hari Senin , 17/11/2025 meninjau lokasi yang ternyata benar bahwa papan informasi di pasang di pohon dalam keterangan volume juga tidak ada keterangan tinggi , Lebar , panjang dan ketebalan padahal sudah jelas dalam beberapa peraturan perundang undangan telah mengatur tentang transparansi penggunaan anggaran pemerintah, salah satunya adalah undang undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik yang menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah harus tunduk pada prinsip transparansi.
Setelah dari lapangan tersebut awak media pun langsung ke Bale Desa Penusupan untuk bertemu dengan Kepala Desa Penusupan namun beliau sedang tidak ada di kantor , akhirnya time media menemui Tpk Desa Penusupan yang berinisial AD yang mengatakan “terkait dengan papan informasi yang di pasang di pohon kan tidak ada himbauan ,,dan juga berkaca dari desa desa yang lain juga ada yang seperti itu tidak ada masalah yang penting ada papan informasi yang menerangkan tentang bangunan tersebut , juga papan informasi tersebut tidak jauh dari lokasinya bangunan , maka dari itu saya melakukan hal hal itu saya lihat dulu ada peraturan bakunya gak , kalau misalnya ada peraturan bakunya harus pasang informasi pakai kayu kek , bambu kek itu harus ada rujukan dari pemerintah ” ucapnya .
Padahal sudah jelas bahwa papan informasi yang di pasang di pohon menyalai aturan yang berlaku di samping merusak keindahan pohon hal tersebut juga tidak sesuai standar , transparansi adalah pintu pertama untuk mencegah korupsi , jadi hal sekecil apapun termasuk posisi papan proyek jangan di anggap remeh , sanksi para kontraktor mengabaikan papan informasi proyek ini diatur Dalam Undang Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .( Time )
