KND Panggil Kepala Baperida Lebak Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Saksi Disabilitas.   

KND Panggil Kepala Baperida Lebak Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Saksi Disabilitas.  

Spread the love

 

LEBAK, BANTEN — tribunnews86.id

Kesaksian dua perempuan disabilitas Tuli, RU dan SF, memicu perhatian nasional setelah keduanya tanpa sengaja melihat dugaan tindakan tidak senonoh di lingkungan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida) Kabupaten Lebak pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada malam kejadian, RU dan SF melintas di samping kantor Baperida yang masih menyala lampunya. Dari balik jendela, keduanya melihat gerak-gerik mencurigakan dua individu yang diduga melakukan tindakan tidak pantas di dalam ruangan kantor. Melalui bahasa isyarat, keduanya mencoba menjelaskan apa yang mereka lihat.

Namun dalam proses pemeriksaan, keterangan dua saksi Tuli ini disebut tidak selaras dengan rekaman CCTV. Sebagian pihak kemudian menyimpulkan bahwa kesaksian tersebut “tidak benar”, bahkan ada yang menyebut mereka “berhalusinasi” atau “melihat hantu”.

Pernyataan-pernyataan tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan stigma terhadap para saksi. Ibu RU—orang tua salah satu saksi—menegaskan bahwa anaknya tidak berkhayal dan memiliki hak yang sama untuk didengar tanpa diskriminasi.

Merasa mendapat perlakuan tidak adil, keluarga kemudian mengajukan laporan resmi ke Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND) melalui layanan Disabilitas Tanah Air (DiTA 143) pada 31 Oktober 2025. Keluarga juga mendatangi kantor KND di Jakarta pada 5 November 2025 untuk memberikan klarifikasi dan bukti tambahan.

KND: Kesaksian Tuli Tidak Boleh Diabaikan

KND melakukan kajian awal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.

Dalam analisis awalnya, KND menilai bahwa RU dan SF benar menyaksikan peristiwa yang melibatkan manusia, bukan makhluk halus sebagaimana tudingan sebagian pihak.

KND juga menemukan adanya indikasi pelanggaran hak penyandang disabilitas, khususnya:

Tidak tersedianya akomodasi layak bagi saksi Tuli selama proses pemeriksaan.

Dugaan perlakuan diskriminatif yang berpotensi menimbulkan trauma psikologis.

Penyangkalan atas kesaksian disabilitas, yang bertentangan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Kepala Baperida Lebak Dipanggil KND

Sebagai tindak lanjut, KND menerbitkan Surat Nomor B.741/1.7/KND.02.02.00/11/2025 yang ditujukan kepada Kepala Baperida Lebak, Yosep M. Holis. Surat bersifat segera dan berisi undangan diskusi terkait dugaan pelanggaran hak disabilitas dalam penanganan kasus ini.

Dalam surat tersebut, KND meminta klarifikasi atas tiga poin utama:

1. Tidak disediakannya akomodasi layak bagi saksi Tuli.

2. Dugaan trauma dan perlakuan merendahkan martabat terhadap perempuan disabilitas.

3. Penyangkalan kesaksian saksi disabilitas, yang dinilai bertentangan dengan kewajiban negara dalam menghormati hak penyandang disabilitas.

KND menjadwalkan pertemuan pada Selasa, 11 November 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat KND, Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KND, Dr. Dante Rigmalia, dan ditembuskan kepada Komisioner KND Dr. Rachmita M. Harahap, pihak keluarga pelapor, serta individu-individu yang diduga terlibat dalam peristiwa awal.

Negara Wajib Hadir Lindungi Warga Disabilitas

Dalam pernyataan resminya, KND menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan suara penyandang disabilitas. Kesaksian mereka memiliki kedudukan hukum dan moral yang sama dengan saksi nondisabilitas.

KND juga menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar dugaan tindakan asusila di kantor pemerintah, tetapi mencakup isu mendasar mengenai penghormatan martabat manusia, hak kesetaraan, dan perlakuan nondiskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

  • (Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *