Polres Kuningan Tahan Mantan Kades Mancagar Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa   

Polres Kuningan Tahan Mantan Kades Mancagar Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa  

Spread the love

 

KUNINGAN – tribunnews86.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, berinisial Z.S. (66). Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,09 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Maret 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, penyidik menemukan bukti kuat hingga menetapkan Z.S. sebagai tersangka pada September 2025. Penahanan resmi dilakukan sejak 29 September 2025 di Rumah Tahanan Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, dan Kasi Humas AKP Mugiono, menjelaskan bahwa tersangka bersama Kaur Keuangan Desa Mancagar, M.S., yang kini masih dalam pencarian, diduga melakukan pencairan dana desa di bank berdasarkan surat permintaan pembayaran. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Sebagian dana hasil pencairan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa di bank. Bahkan dana pinjaman itu dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Senin (10/11/2025).

Pada tahun 2022, Desa Mancagar menerima Rp1,37 miliar, dan pada 2023 sebesar Rp1,70 miliar. Namun sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, total kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699,50.

Rincian kerugian tersebut meliputi:

Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp151,47 juta

Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp269,54 juta

Kekurangan volume pekerjaan: Rp377,77 juta, Kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi: Rp292,75 juta

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen keuangan desa, uang tunai Rp20 juta, buku tabungan rekening desa, dokumen APBDes tahun anggaran 2022–2023, serta bukti transaksi perbankan. Selain itu, sejumlah perangkat desa dan pihak bank juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

“Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres.

  • (Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *