
Pemalang Jateng-TribunNews86.id
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara , baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah dimulai dari perencanaan, pelaksana tender hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dalam menjalankan program kinerja , pemasangan papan nama proyek diatur kembali secara khusus oleh Gubernur setempat dalam bentuk pergub dan yang diatur antara lain berisi informasi tentang
1. Nomer dan Tanggal pelaksanaan proyek
2. Lokasi dan Jenis kegiatan
3. Identitas pemilik , Perencanaan, pengawas, pelaksana pembangunan , Volume dan Tahun anggaran
Bahwa proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber Dananya dibiayai dari APBN atau APBD .
Namun sayang peraturan tersebut tidak berlaku untuk proyek pengaspalan jalan di Desa Tanahbaya , Kecamatan Radudongkal , Kabupaten Pemalang .
Jalan aspal yang di kerjakan pada hari Senin 10/11/2025 perlu di pertanyakan transparansi anggaranya karena di lokasi tidak ada papan informasi.
Dari pantauan tim media di lapangan tidak menemukan adanya papan informasi padahal sudah di jelaskan dengan rinci di UUD No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik , bahwa setiap proyek yang di danai oleh negara harus di sertakan papan informasi.
Dalam wawancaranya dengan warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya beliau mengatakan ” y memng hari ini jalannya di aspal namun tidak ada papan informasi yang di pasang, kami warga juga tidak tau anggaranya dari mana , jumlah anggaranya berapa , luasnya berapa meter , karena memang tidak ada papan informasi , kalau tidak ada papan informasi kami warga jadi susah untuk mengontrol proyek pengaspalan tersebut” ucapnya .
Sampai berita ini di terbitkan dari pihak terkait dihubungi belum ada jawaban (Time )
