Gudang Penampungan CPO Ilegal di Babatan Saudagar Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Tindakan Hukum

Gudang Penampungan CPO Ilegal di Babatan Saudagar Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Tindakan Hukum

Spread the love

Ogan Ilir-TribunNews86.id

Sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang berlokasi di dekat Tugu 55, perbatasan Kabupaten Ogan Ilir, diduga beroperasi secara ilegal setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Hasil investigasi tim media pada Minggu, 26 Oktober 2025, menemukan bahwa gudang tersebut tetap aktif beroperasi tanpa rasa takut meski berada dalam wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Aktivitas ini berlangsung seolah-olah mendapat perlindungan, membuat pengelola tidak gentar terhadap jeratan hukum.

Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi, dan enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aktivitas penampungan CPO dilakukan pada sore hingga malam hari dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami khawatir dengan dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan ini,” ujarnya.

Warga berharap agar pengelola gudang segera memperbaiki sistem pengolahan limbahnya. Jika tidak, mereka mendesak pemerintah dan aparat kepolisian untuk turun tangan, bahkan menutup operasional gudang tersebut demi menjaga kenyamanan dan keselamatan lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa modus operasional melibatkan oknum sopir pengangkut CPO yang bekerja sama dengan pihak gudang. Minyak CPO diturunkan ke dalam fiber yang telah disiapkan oleh kaki tangan pemilik gudang berinisial SU.

Dugaan bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin resmi semakin menguat. Oleh karena itu, masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup dan pihak perizinan Pemkab Ogan Ilir segera melakukan inspeksi dan penindakan.

Saat tim media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, aktivitas penampungan CPO masih berlangsung seperti biasa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Masyarakat mendesak Kapolres Ogan Ilir dan jajarannya untuk segera menindak tegas pelanggaran ini.

Sebagai informasi, sesuai dengan PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelolaan limbah seperti oli bekas harus dilakukan secara profesional dan memiliki izin AMDAL serta instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang sesuai.

Aktivitas ilegal gudang CPO milik SU ini telah menjadi sorotan publik. Para aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas, tidak hanya menghentikan kegiatan ilegal tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada para jurnalis yang telah mengungkap kasus ini. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media terus mendorong pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Tim Investigasi Media_

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *