FRIC Sorot Beacukai Jambi Laporan Rokok Ilegal dan Penyeludupan Bebas Sampai Kepada Menteri Purbaya, Ada Apa Dengan Beacukai Jambi, Presiden Prabowo Mohon Evaluasi    

FRIC Sorot Beacukai Jambi Laporan Rokok Ilegal dan Penyeludupan Bebas Sampai Kepada Menteri Purbaya, Ada Apa Dengan Beacukai Jambi, Presiden Prabowo Mohon Evaluasi   

Spread the love

 

Kota Jambi, – tribunnews86.id

Maraknya peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai beredar kencang di Provinsi Jambi , kebanyakan berasal dari luar.

Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyorot kinerja Beacukai Jambi , kenapa disorot sampainya surat laporan kepada Menteri Keuangan Purbaya yang disaksikan masyarakat luas pada media sosial beberapa akun Tiktok

Ketua FRIC sambangi Beacukai Jambi guna melakukan silaturahmi dan audiensi kepada Beacukai Jambi namun nihil Kepala Bea Cukai Tidak merespon ada apa ?” Ungkap Dody

Dody Candra selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi selaku Mitra Polri pertanyakan ada apa dengan Bea&Cukai Jambi ,

” Jika tidak sinergi dan tuntaskan peredaran rokok ilegal dan Penyeludupan di Jambi ganti saja Kepalanya Pak Presiden Prabowo ” tegas Dody

Peredaran rokok yang merugikan negara dan barang Penyeludupan Undang-undang yang mengatur rokok ilegal adalah Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terutama Pasal 54 dan Pasal 56. UU ini melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda yang signifikan

Dan juga Penyeludupan termasuk target Presiden Prabowo namun Penyeludupan di Jambi masih kencang , jadi apa kerja Beacukai ” tegas Dody Kemabli

Seperti kasus penangkapan kontainer beberapa pekan lalu menghilang ada apa , sepertinya ada permainan di tubuh Beacukai ” tegas Dody

Dasar hukum yang relevan

UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama karena secara tegas melarang peredaran rokok ilegal dan menetapkan sanksi bagi pelanggarnya.

Pasal 54: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau memperoleh rokok ilegal yang berasal dari tindak pidana. Sanksi yang diterapkan sama dengan Pasal 54.

Jenis-jenis rokok ilegal yang dilarang

Rokok tanpa pita cukai (rokok polos).

Rokok dengan pita cukai palsu.

Rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.

Sanksi pengganti denda administratif

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Memberikan opsi sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagai pengganti sanksi pidana, sesuai dengan prinsip ultimum remedium atau upaya terakhir.

Jika pelanggar bersedia membayar denda, penyidikan tidak akan dilanjutkan. Namun, jika tidak mampu membayar denda, proses penyidikan akan tetap berjalan.

Perlu ditegaskan FRIC punya peran selaku kontrol sosial , turut berperan menjaga Sitkamtibmas dan menjaga Negeri dari pelaku yang merugikan negara” pungkas Dody

  • (Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *