JAKARTA, – tribunnews86.id
Menindaklanjuti arahan langsung Presiden Republik Indonesia terkait penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan, Wakaposko Presisi Polri mengirimkan Surat Telegram (ST) Petunjuk dan Arahan (Jukrah) kepada seluruh jajaran Kepolisian di tingkat pusat hingga daerah.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kapolda, Kaposko Polda jajaran, Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Narkoba, serta seluruh Kapolres, Kapolresta, dan Kapoltabes di seluruh Indonesia. Tembusan juga disampaikan kepada Wakapolri, Astamarena Kapolri selaku penanggung jawab posko, Kabareskrim Polri, dan Kaposko Presisi.
Dalam arahan Presiden yang diteruskan melalui Jukrah tersebut, terdapat lima poin penting yang menekankan arah baru penegakan hukum agar lebih berpihak kepada rakyat dan menjunjung tinggi nilai keadilan sosial.
Pertama, Presiden menegaskan larangan keras terhadap kriminalisasi rakyat kecil. Kepala Negara menyebut, tindakan mencari-cari kesalahan masyarakat yang lemah adalah perbuatan jahat dan zalim, karena memperberat penderitaan mereka yang sudah hidup dalam kesusahan.
Kedua, Presiden meminta agar aparat penegak hukum menghentikan praktik “cari-cari masalah” atau membuat-buat kasus pidana untuk kepentingan tertentu. Penegakan hukum, kata Presiden, harus dilandasi motivasi murni tanpa muatan politik maupun kepentingan pribadi.
Ketiga, Presiden menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan hati nurani. Ia mengingatkan aparat agar hukum tidak menjadi “tajam ke bawah, tumpul ke atas” — keras terhadap rakyat kecil, namun lembek terhadap kalangan berkuasa. “Sikap seperti itu adalah bentuk angkara murka dan kejahatan moral,” tegasnya.
Keempat, Presiden juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap rakyat lemah. Aparat hukum diharapkan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sumber ketakutan. “Orang kecil dan lemah harus dibela dan dibantu, bukan dijerat atau ditekan,” demikian pesan Presiden.
Kelima, Presiden meminta lembaga penegak hukum melakukan evaluasi dan koreksi diri agar tidak terjadi lagi praktik penyalahgunaan wewenang atau kriminalisasi. Aparat diminta menegakkan hukum secara adil, berimbang, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Melalui Jukrah ini, Wakaposko Presisi mengingatkan seluruh jajaran kepolisian untuk menjadikan arahan Presiden tersebut sebagai pedoman dan dasar dalam setiap tindakan penegakan hukum.
“Demikian Jukrah ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan. Terima kasih. Salam Presisi,” demikian penutup surat yang dikirimkan kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.(Redaksi)
- (Agus Salim)
