Ogan Ilir-TribunNews86.id
14 Oktober 2025 Unit Reskrim Team Panther Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Umum Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa malam (14/10/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial D.S. (18) warga Jalur 17, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, dan S.H. (25) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Talang, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh dirinya bersama Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H. setelah menerima laporan dari korban dan pelapor.
“Setelah mendapat laporan, anggota langsung bergerak cepat dan melakukan pencegatan terhadap para pelaku di Jalan Umum Desa Babatan. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.
Adapun kejadian berawal saat korban, yang berinisial P, berboncengan dengan kedua pelaku menggunakan sepeda motor milik pelapor dari Desa Sungai Lebung menuju ke arah gudang. Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Kapuk, korban didorong hingga terjatuh oleh pelaku dan mengalami luka. Korban kemudian melapor ke Polsek Pemulutan sehingga petugas segera melakukan pengejaran.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor hasil kejahatan yang digunakan dalam aksi curas tersebut. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor bila mengetahui tindak kejahatan di wilayahnya,” tambah IPTU Angga.
Pewarta Aidil f
*Hms res oi*