Kajati Aceh Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Aplikasi “Jaga Desa” Pada Satuan Kerja Kejaksaan Negri Sewilayah Aceh   

Kajati Aceh Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Aplikasi “Jaga Desa” Pada Satuan Kerja Kejaksaan Negri Sewilayah Aceh  

Spread the love

 

ACEH, – tribunnews86.id

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melakukan montoring dan evaluasi terhadap penggunaan aplikasi “Jaga Desa” pada satuan Kerja Sewilayah Aceh di ruang rapat Kajati Aceh, Senin (29/09/2025).kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan jajaran bidang intelijen Kejati Aceh dan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sewilayah Aceh telah mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Jaga Desa sebagai fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa, sehingga lebih tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyalahgunaan maupun risiko hukum.(29/9/25).

Secara teknis, perangkat desa akan menginput data secara langsung melalui aplikasi tersebut, sementara jajaran Intelijen Kejaksaan akan melakukan monitoring dan pengawasan. Dengan sistem ini, perangkat desa juga akan lebih mudah dalam menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung program Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen dalam pengawasan berbasis digital melalui aplikasi “Jaga Desa” tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

#KejaksaanRI #kejatiAceh

(Agus Slaim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *