DEPOK, – tribunnews86.id
Polemik tanah warisan di Cinangka, Kota Depok, Jawa Barat, terus menjadi sorotan publik. Setelah beberapa kali upaya mediasi gagal membuahkan hasil, artis Ashanty akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Ashanty mengungkapkan keluarganya merasa dirugikan akibat penguasaan lahan yang diyakini sebagai hak waris peninggalan almarhum ayahnya. Tanah tersebut diperkirakan seluas 2.000 hingga 4.000 meter persegi.
“Besar kecilnya lahan bukan ukuran, tapi kalau itu memang hak, tetap harus diperjuangkan,” ujar Ashanty, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, keluarganya berencana memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan sosial, seperti mendirikan yayasan atau hunian sederhana bagi anak-anaknya. Menurutnya, lahan warisan bukan hanya soal aset, tetapi juga menyimpan nilai historis dan emosional.
Mediasi Gagal, Proyek Berjalan
Sejumlah pertemuan telah digelar sejak Juli 2025 antara keluarga Ashanty dan pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah. Namun, pembicaraan tidak menghasilkan kesepakatan.
Ironisnya, sebagian lahan justru dilaporkan sudah berpindah tangan ke pengembang properti. Ashanty menyayangkan pembangunan tetap berjalan meski status tanah masih bersengketa.
“Kami sudah melayangkan gugatan resmi ke pengadilan dan juga melaporkan ke BPN Kota Depok. Biarlah nanti diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Respons BPN Depok
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menanggapi polemik ini dengan menekankan pentingnya verifikasi data.
“Sampai saat ini belum ada keterangan yang jelas mengenai objek tanah yang dimaksud. Identifikasi lebih lanjut tetap diperlukan,” jelas Budi.
Ia menegaskan, BPN Depok selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada regulasi yang berlaku agar penyelesaian berjalan adil.
Budi juga menyebut pihaknya sudah mencoba menghubungi Ashanty melalui pesan langsung di media sosial untuk mendapatkan data tambahan, namun hingga kini belum mendapat balasan.
“Tujuan kami adalah memperoleh informasi yang lebih lengkap dan objektif agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Pentingnya Kepastian Hukum
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya kepastian hukum di bidang pertanahan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak atas tanah dilindungi negara, sementara penyelesaian sengketa harus melalui mekanisme hukum.
Langkah Ashanty membawa kasus ini ke pengadilan menjadi contoh bahwa setiap warga memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan kepemilikannya.
Penyelesaian yang sesuai prosedur hukum tidak hanya memberikan perlindungan bagi pemilik hak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat luas serta mendukung iklim investasi yang sehat di Kota Depok.
(Agus Salim)