Pekqlongan-TribunNews86.Id
Kajen Pemerintah Kabupaten Pekalongan usulkan pengangkatan 1.893 orang tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar.
Memenuhi Surat Edaran Menteri PANRB Republik Indonesia, Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, tanggal 8 Agustus 2025 mengenai Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah Kabupaten Pekalongan saat ini tengah menunggu konfirmasi keputusan dari Menteri PANRB dan BKN untuk kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdikan diri di berbagai lini pelayanan publik.
“Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mengusulkan sebanyak 1.893 tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu,” terangnya.
Setelah usulan kebutuhan tenaga PPPK paruh waktu diajukan, Menteri PANRB akan memberikan persetujuan. Jika disetujui, tahapan berikutnya adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Begitu NI PPPK keluar, maka akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. Secara otomatis status mereka berubah dari non-ASN menjadi ASN dengan status PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Ditambahkan Sekda, Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan Keseimbangan anggaran.
“Ya, pada dasarnya kami memang mempertimbangkan pengangkatan paruh waktu ini. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana kami menghitung kemampuan anggaran. Jika kondisi memungkinkan pasti Pemkab siap mengakomodasi secara menyeluruh,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian ASN, Irma Suryani, Rabu (10/9/2025) menyampaikan,
Jumlah usulan ini dibagi ke dalam beberapa kategori peserta hasil seleksi PPPK Tahun 2024. Yakni tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN (R3) sebanyak 1.200 orang dan sisanya 693 merupakan tenaga honorer pelamar non-ASN, PPPK tahap II tahun 2024 yang tidak masuk data BKN (R4) yang telah mengikuti semua tahapan seleksi hingga tahap Computer Assisted Test (CAT).
“Berdasarkan Lampiran Surat Edaran dari Menteri PANRB, jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 terdiri dari usulan penetapan kebutuhan oleh instansi (7-20 Agustus 2025), penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB (21-30 Agustus 2025), pengumuman alokasi kebutuhan (22 Agustus – 1 September 2025), dan pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu (23 Agustus – 15 September 2025).
(Tdy/hts).