Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Tebing Tinggi Porles Tanjab Barat    

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Tebing Tinggi Porles Tanjab Barat   

Spread the love

 

Tanjabbarat, –  tribunnews86.id

Polsek Tebing Tinggi Polres Tanjab Barat berhasil Ungkap Kasus pencurian kendaraan bermotor dan Pelaku berhasil diamankan

Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham Junaidi SH menyampaikan

” Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira Pukul 11.00 Wib di Jln. Nusa Indah Rt. 08 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat terjadi tindak pidana curanmor

Adapun korban inisial YS Laki-laki, 27 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jln. Nusa Indah Rt. 08 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat.

Sementara pelaku inisial MD 31 Tahun, Laki-laki, Islam, Jl. Lingkar Barat RT. 08 Kel. Pinang Merah Kec. Alam Barajo Prov. Jambi

Dijelaskan kronologis kejadian

” Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib pelapor memarkirkan 1 (satu) Unit SPM Honda Beat Warna Hitam Nopol BH 3042 OT dengan No. Rangka : MH1JM9111MK901628 No. Mesin : JM91E-1903314 di TKP dengan Kunci Kontak masih terpasang di motor, kemudian pelapor masuk kedalam rumah, selang beberapa menit pelapor melihat motor milik nya telah di bawa oleh terlapor, kemudian pelapor menghubungi unit reskrim polsek tebing tinggi atas kejadian tersebut selanjutnya Kanit reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham Junaidi, S.H., selanjutnya Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menuju TKP, kemudian Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Arief Septiawan.S, S.H. bersama anggota langsung menuju lokasi kejadian dan mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Arah Simp. Abadi Jln. Terjun Gajah Lintas Timur Kec. Betara Kab. Tanjung Jabung Barat.

Kemudian unit reskrim melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta motor curian yang dibawa nya.

Sekira Pukul 12.30 Wib Unit reskrim melakukan pengejaran terhadap terduga Pelaku dan kemudian berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi beserta Barang bukti 1 (Satu) Unit SPM merk Honda

Warna Hitam Nopol BH 3042 OT dengan No. Rangka : MH1JM9111MK901628 No. Mesin : JM91E-1903314 di Jalan Arah Simp. Abadi Jln. Terjun Gajah Lintas Timur Kec. Betara Kab. Tanjung Jabung Barat

Akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang Bukti Berupa;

– 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam No. Pol BH 3042 OT

– 1 (satu) Kunci Kontak SPM tersebut

– 1 (satu) Handphone merk Oppo warna Merah

– 1 (satu) buah Tas sandang

– 1 (satu) buah Topi

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana” ungkap Kapolsek

(Agus Salim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *