Pemalang Jateng-TribunNews86 id
Sejumlah warga Desa Warungpring menggelar aksi demo pada 7 September 2025 di lokasi jembatan penghubung antara Dusun Gombong dan Dusun Karang Tengah. Aksi tersebut dipicu oleh lambannya penanganan jembatan yang sudah rusak sejak tahun 2022 namun belum mendapat perhatian serius dari Pemerintah Desa.
Menurut keterangan warga berinisial A, aksi demo ini dilakukan karena sudah lebih dari tiga tahun masyarakat tidak melihat adanya langkah nyata dari pemerintah desa.
“Tuntutan kami sederhana, hanya ingin ada transparansi anggaran. Sebagai warga, kami berhak tahu apa saja pembangunan di desa. Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban yang jelas. Kalau tidak ditanggapi, kami siap gelar demo susulan hari Jumat mendatang. Jangan sampai harus menunggu ada korban jiwa dulu baru jembatan diperbaiki,” tegas A.
Hal senada juga disampaikan Ketua UPJI III, Yudi, yang dikonfirmasi awak media. Ia menegaskan bahwa jembatan tersebut merupakan tanggung jawab desa.
“Saya sudah menyarankan kepada Pak Kades Kharis agar menggunakan dana dari Pokir, Banprov, atau Dana Desa. Untuk penyusunan RAB, saya siap bantu secara gratis demi akses antar dusun. Tapi sampai sekarang masukan saya tidak pernah direspon,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat berinisial Y menambahkan, jika aspirasi warga tidak diakomodasi, aksi protes akan ditingkatkan.
“Kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan lewat musyawarah dengan pemerintah desa, kami akan melakukan demo yang lebih besar pada hari Jumat mendatang,” ungkapnya.
Masyarakat berharap pemerintah desa segera mengambil langkah konkret memperbaiki jembatan tersebut, mengingat akses tersebut sangat vital bagi mobilitas warga antar dusun.
Regulasi yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf d: Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, dan bebas dari KKN.
Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala.
Pasal 11 ayat (1): Informasi tentang rencana kerja dan anggaran termasuk kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat.
3. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pembangunan desa wajib mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk infrastruktur jalan dan jembatan sebagai akses vital warga.
Wartawan : Ragus T.u