Polres Bogor – tribunnews86.id
Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, BRIPKA Dodi Wansyah, terus memperkuat sinergitas dengan masyarakat desa binaan. Pada Senin (08/09/2025), ia bersama Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Parung yang diwakili Bapak Soni melaksanakan kegiatan silaturahmi serta koordinasi dengan warga.
Kegiatan sambang ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Parung. Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas juga berkoordinasi dengan pembina wilayah (Binwil) untuk melaksanakan anjangsana ke masyarakat desa binaan.
Tidak hanya menyapa warga, BRIPKA Dodi Wansyah bersama Babinsa juga memberikan penyuluhan tentang pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan. Salah satu fokus penyuluhan adalah permasalahan tawuran antar pemuda dan maraknya geng motor yang dapat menimbulkan keresahan.
Dalam arahannya, orang tua diimbau untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, khususnya yang masih berusia remaja. Para orang tua diharapkan memastikan anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB agar terhindar dari potensi terlibat tawuran maupun pergaulan yang salah.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Parung, KOMPOL Maman Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas sangat penting sebagai garda terdepan dalam mencegah aksi tawuran pelajar dan aksi gangster yang marak di beberapa wilayah.
Selain penyuluhan tentang tawuran dan gangster, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa juga memberikan arahan mengenai pencegahan peredaran narkotika di lingkungan masyarakat maupun sekolah. Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen TNI–Polri dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
“Bhabinkamtibmas dan Babinsa kami selalu berupaya hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan pencegahan dini, khususnya terkait tawuran pelajar, geng motor, hingga bahaya narkotika,” ujar IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., Plt. Kasi Humas Polres Bogor.
Lebih lanjut, IPDA Yulista juga menambahkan bahwa pihak kepolisian membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang menemukan tindakan kriminal maupun potensi gangguan Kamtibmas. Termasuk apabila ada indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar yang tidak memiliki payung hukum resmi.
“Hal itu masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apabila masyarakat menemukan, segera laporkan melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegas IPDA Yulista Mega Stefani, S.H.
Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan sinergitas antara aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat dapat semakin kuat. Sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif, aman, dan nyaman di wilayah hukum Polres Bogor, khususnya Kecamatan Parung.
(Agus Salim)