Polres Bogor – tribunnews86.id
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Iwan, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, pada Jumat (05/09/2025).
Kegiatan sambang tersebut menjadi agenda rutin yang dilakukan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tanjungsari.
Melalui kegiatan ini, Polri berupaya mempererat hubungan dengan masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah warga bukan hanya sekadar menjalankan tugas, melainkan juga menjadi sarana menjalin keakraban dan membangun komunikasi yang harmonis.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungsari Iptu Agung Taupan Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang warga merupakan langkah strategis Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan sambang, masyarakat dapat merasa dekat dengan anggota Polri dan tidak ada sekat. Hal ini memudahkan warga untuk berkolaborasi serta berperan aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut, Iptu Agung menambahkan bahwa komunikasi yang terjalin secara baik akan memudahkan aparat kepolisian dalam memperoleh informasi penting dari masyarakat untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan sambang juga menjadi wadah bagi Polri untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. “Selain menyerap aspirasi warga, kami juga menyampaikan himbauan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Dengan kebersamaan, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tuturnya.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., menegaskan bahwa apabila masyarakat menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, ataupun perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi, agar segera melapor. “Kasus semacam itu masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Warga dapat langsung melaporkannya ke Call Center (021) 110 yang siap melayani aduan selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, Polri berharap terjalin sinergitas yang semakin kuat bersama masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polsek Tanjungsari berkomitmen untuk terus hadir di tengah warga demi menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Kabupaten Bogor.
(Agus Salim)