Sidang Gugatan Masyarakat Sunda Terhadap Disbudpar dan DPRD Propinsi Jabar Tentang Pusaka Kujang TERUS BERLANJUT   

Sidang Gugatan Masyarakat Sunda Terhadap Disbudpar dan DPRD Propinsi Jabar Tentang Pusaka Kujang TERUS BERLANJUT  

Spread the love

 

Jawa Barat – tribunnews86.id

“MEMBANTAH KUJANG SENAGAI SENJATA , DAN TUDINGAN MENJUNJUNG TINGGI IDENTITAS SUNDA BERTENTANGAN DENGAN AJARAN ISLAM”

Sidang hari selasa , 26 agustus 2025 di pengadilan negeri kelas IA Kota Bandung adalah menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait gugatan perkara masyarakat sunda terhadap Disbudpar Pemprov Jawa Barat sebagai tergugat dan DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat dengan nomor perkara : class action nomor 292/Pdt.G/2025/PN/BDG.

Alat bukti yang disampaikan oleh penggugat (masyarakat sunda) sebagai class action sebanyak 3 bukti surat , adalah untuk membuktikan bahwa kujang merupakan identitas, ciri khas dan disakralkan masyarakat sunda serta membuktikan pula adanya keberadaan kelompok masyarakat sunda yang memiliki kesamaan pandangan mengenai kujang Yaitu ” Kujang bukanlah senjata” .

Alat bukti ini merupakan fakta-fakta persidangan dan bukti – bukti yang pernah di periksa dalam pemeriksaan perkara pidana nomor : 259/Pid.B/2011/PN.SBG yang telah memiliki Putusan yang tetap pada tahun 2012 , bahwa ” Jaksa Penuntut Umum membatalkan dakwaan terhadap kujang disebut sebagai senjata tajam dari jeratan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam yang dilarang bebas di Indonesia akan tetapi sebagai identitas , ciri khas dan di sakralkan oleh masyarakat Sunda”.

Atas hal tersebut pembuktian ini menjadi bantahan Penggugat sebagai Masyarakat Sunda , terhadap tanggapan DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat dalam dalil nya yang menyatakan, “bahwa sikap menjunjung tinggi dan mensakralkan suatu benda mati menurut pandangan DPRD Jawa Barat bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama islam , yang kemudian menjadi bagian pertimbangan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor : 238/M/2013 Tentang Warisan Budaya Tak Benda yang menempatkan kujang adalah senjata bukan pusaka masyarakat sunda” .

Penggugat yang dihadiri oleh 4 principal dan kuasa hukum prinsipal dari PAKSI ( Paguyuban Advokat Sunda Indonesia )  kang Kamaludin S.H  , teteh Susane Febriyati S, S.H bersama team lainya  , selaku para penggugat menunggu dari jadwal sidang yang digelar harusnya jam.10.00 wib pagi kenyataanya sidang digelar jam .15.00 Wib, dan itupun para pihak selaku tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Oleh karena itu majelis hakim akan mempertimbangkan dan menetapkan dalam putusan sela tentang lanjut atau tidak nya perkara gugatan class action ,dan sidang ditunda tanggal 9 September 2025 dengan agenda pembuktian awal dari para tergugat dan turut tergugat dalam hal ini Disbudpar dan DPRD propinsi Jawa barat

 

(Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *