Perlindungan dan Kenyamanan Bagi Insan Pers Perlu Diwujudkan Oleh Aparat Kepolisian   

Perlindungan dan Kenyamanan Bagi Insan Pers Perlu Diwujudkan Oleh Aparat Kepolisian  

Spread the love

 

Banten – tribunnews86.id

Instruksi Mabes Polri pada 26 Agustus 2025 kepala seluruh jajaran Kepolisian mulai dari Polda hingga Kapolsek untuk melindungi wartawan yang sedang bertugas. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons atas insiden kekerasan yang menimpa jurnalis oleh oknum polisi dalam beberapa hari terakhir, seperti kasus terhadap jurnalis foto Kantor Berita Antara, Bayu Pratama saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 25 Agustus 2025, sehingga Bayu Pratama mengalami luka memar dan kerusakan pada alat fotografinya, meskipun telah menggunakan atribut pers yang jelas.

Pada 21 Agustus 2025 juga terjadi tindak kekerasan terhadap petugas Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan awak media saat meliput sidak di PT. Genesis, Kabupaten Serang, oleh seorang anggota Brimob dan beberapa orang lainnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Irjen Asep Edi Suheri Kapolda Metro Jaya telah menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis yang menjadi korban dan menginstruksikan jajarannya untuk melindungi profesi wartawan, terutama saat meliput aksi unjuk rasa. Langkah ini memang harus menjadi komitmen Polri untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia dan memastikan keselamatan jurnalis dalam.nenjalankan tugasnya sebagai penegak demokrasi mendapat perlindungan yang sepatutnya dilakukan oleh Polri.

Karena itu, pernyataan pihak Kepolisian yang terkesan baru dilakukan ini menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tidak mendapatkan hak perlindungan.

Penegasan sikap resmi Polri yang dinyatakan Brigjen Pol. Trunoyudo bahwa media adalah mitra strategis Polri pun, mengisyaratkan sebelumnya bahwa sikap kemitraan itu sesungguhnya memang diabaikan.

Masalah utamanya adalah keseriusan pihak Polri sendiri membuktikan tugas dan kewajibannya untuk melindungi jurnalis saat bertugas dan serius memposisikan insan pers sebagai mitra harus perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang nyata, seperti menindak aparat kepolisian yang telah bertindak arogan dan sewenang-wenang itu dengan memberi sanksi yang keras dan tegas. Bila tidak, maka pernyataan pihak kepolisian tersebut sekedar retorika untuk memperoleh permaafan semata.

Akibatnya, sikap warga masyarakat menjadi sinis terhadap aparat kepolisian, atau bahkan memposisikan aparat kepolisian seperti “momok” yang tidak mematuhi tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai pelindung rakyat.

Fenomena sejak tahun 1980-an para wartawan perlu dibekali dengan kemampuan dan keahlian bela diri yang mumpuni, jelas membuktikan bahwa keamanan dan kenyamanan insan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu dalam ancaman yang hanya bisa dijaga dan dilakukan oleh dirinya sendiri, lantaran tiada adanya jaminan dari aparat penjaga keamanan dan rasa. nyaman dari warga masyarakat, terutama untuk insan pers.

Oleh karena itu, tindakan nyata dari pihak Kepolisian dalam menjaga dan melindungi pekerja pers, tidak hanya cukup dalam pernyataan semata, tetapi harus dibuktikan nyatakan dalam tindakan, termasuk menindak para anggota Kepolisian yang brengsek itu. Sebab hanya dengan bukti nyata itu citra Kepolisian dapat dijaga dan dipandang mulia oleh warga masyarakat.

Banten, 26 Agustus 2025

 

(Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *