Polres Bogor – tribunnews86.id
Dalam rangka mendukung program Asta Cita ketahanan pangan nasional, Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan penanaman jagung hibrida secara serentak di lahan gugus tugas Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (21/08/2025).
Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Aiptu Ateng Nasuta hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Penanaman dilakukan bersama gabungan kelompok tani (Gapoktan) serta Pemerintah Desa Mekarsari sebagai bentuk sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat.
Selain penanaman jagung, Bhabinkamtibmas juga melaksanakan sambang ke warga Desa Mekarsari. Pada kesempatan itu, Aiptu Ateng Nasuta memberikan imbauan kamtibmas agar masyarakat senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. “Sebagaimana arahan Bapak Kapolres, jajaran Polsek Rumpin berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat. Kehadiran Polri bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dalam imbauannya, Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku, menjaga kondusivitas lingkungan, serta segera melaporkan apabila menemukan kejadian menonjol atau potensi gangguan kamtibmas.
Kegiatan ini tidak hanya memperkuat hubungan Polri dengan masyarakat, tetapi juga diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga. Kehadiran polisi di tengah masyarakat semakin meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.
Dengan adanya penanaman jagung hibrida serentak, Polsek Rumpin bersama warga berharap hasil panen dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat serta menjaga ketersediaan pangan di wilayah Kecamatan Rumpin.
Sebagai bentuk pelayanan publik, Polres Bogor membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center (021) 110 yang aktif 24 jam, serta nomor aduan cepat 0812 1280 5587 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya.
(Agus Salim)