Jawa Barat – tribunnews86.id
Direktorat Reserse Narkosba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah Jakarta–Sukabumi–Bandung. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan pada 7 hingga 14 Agustus 2025, Polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 7.004,86 gram dan 298 butir ekstasi.
Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol irfan N S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Polisi menangkap tersangka berinisial H yang kedapatan membawa lima bungkus sabu dengan berat bruto lebih dari 5 kilogram di bagasi motor yang dikendarainya. Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui milik seorang bandar berinisial Antoni (DPO).
Selanjutnya, pada 9 Agustus 2025, tim menangkap tersangka N di wilayah Cikole, Kota Sukabumi dengan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram. Beberapa hari kemudian, pada 13–14 Agustus 2025, dua tersangka lain berinisial E dan A diamankan di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, serta di Cibeureum, Kota Sukabumi. Dari keduanya, polisi menyita sabu hampir 200 gram, ekstasi sebanyak 298 butir, serta tambahan sabu seberat 8 gram di kontrakan milik tersangka E.
Adapun modus operandi para pelaku adalah mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Jawa Barat dengan sistem tempel maupun perantara. Tersangka E diketahui bertugas sebagai kurir dengan imbalan Rp. 3 juta per sekali pengambilan, sementara tersangka A berperan sebagai sopir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa Total barang bukti sabu yang berhasil disita setara dengan 35.024 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
(Agus Salim)