Jakarta – tribunnews86.id
Gerakan untuk mengembalikan UUD 1945 kepada yang asli — setalah 4 kali diamandemen tahun 2022 — kembali membahana dengan “Pernyataan Dekrit Rakyat Semesta” yang dipelopori Dr. Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025
Pertemuan di Condominium 88, Cilandak, Jakarta Selatan. Hadir sejumlah dedengkot aktivis diantaranya Amir Hamzah, Saut Aritonang, Padapotan Lubis, Wati Salam, Jatiningsih bersama seabrek pengurus dan aktivis Aspirasi Emak-emak dan Sri Bintang Pamungkas sendiri yang langsung didampingi sang Nyonya yang setia, Ibu Erna.
Acara yang juga ditayangkan secara zoom meeting di diikuti oleh aktivis dari berbagai daerah seluruh Indonesia, mulai pukul 12.00 hingga menjelang waktu solat magrib dengan puncak acara membacakan naskah dekrit atas nama seluruh rakyat Indonesia yang intinya kembali berlalunya Pancasila dan UUD1945 yang asli.
Sebelumnya, berbagai paparan dan pandangan yang mendesak untuk segera kembali kepada UUD 1945 yang asli, berbagai tokoh dari berbagai daerah memaparkan alasan yang sungguh mendesak itu dengan beragam argumen dan alasan dari Aceh, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku , Papua, NTT, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga perwakilan dari Jawa Barat dan Banten maupun Jakarta.
Wati Salam, Ketua Umum Aspirasi Emak-emak Indonesia memberi dukungan dengan alasan kebobrokan korupsi di Indonesia sudah melampaui batas darurat dan gawat — dilakukan dengan gila-gilaan — seperti korupsi di Pertamina Rp. 968,5 triliun. Korupsi di PT. Timah Rp.300 triliun. Korupsi di BLBI Rp 238 triliun. Korupsi di Perusahaan Kelapa Sawit PT. Duta Palma Rp 78 triliun. Korupsi di TPPI Rp. 37 triliun. Korupsi di PT. Asabri Rp 22 triliun. Korupsi PT. Jiwasraya Rp 17 triliun. Korupsi di Kementerian Sosial Rp. 17 triliun dan korupsi di Kasus CPO Rp. 12 triliun. Korupsi di PT. Garuda Indonesia Rp 9 triliun dan korupsi BTS di Kementerian Informasi dan Digital Rp 8 triliun hingga korupsi di Bank Century Rp 7 triliun.
Sedangkan menurut Siti Maryam dana yang dapat disita oleh pemerintah itu pun tidak jelas pelaporan serta pertanggung jawabannya kepada masyarakat. Ketidak jelasan berbagai kasus korupsi lain yang terkesan mandek tidak berjalan prosesnya, seperti bancaan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang tak kunjung tuntas proses hukumnya, hingga terkesan telah menjadi obyek yang diperundingkan, karena memang ditengarai melibatkan banyak pihak, utamanya para pejabat tinggi di negeri ini.
Atas dasar tindak kejahatan korupsi yang telah mencapai kondisi akut dan membahayakan bersama masalah kenaikan nilai pajak yang gila-gilaan telah meresahkan warga masyarakat, maka desakan untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli dan Pelaksanaan Pancasila yang konsisten dan konsekuen harus segera dilakukan melalui dekrit Presiden, seperti yang dimaksudkan oleh peserta diskusi dan pernyataan bersama dari forum yang dihadiri langsung oleh peserta maupun yang mengikutinya melalui zoom meeting dan diselingi dengan acara makan siang bersama hingga terus berlanjut menjelang petang.
(Agus Salim)
Cilandak, 20 Agustus 2025