Kawargian Abah Alam Memperingati ” Hari Masyarakat Adat Internasional Yang Ke – 39″   

Kawargian Abah Alam Memperingati ” Hari Masyarakat Adat Internasional Yang Ke – 39″  

Spread the love

 

Jawa Barat – tribunnews86.id

Bertempat dikediaman atau Padepokan Kawargian Abah Alam , Sabtu ,9 Agustus 2025  Pasteur , Pasirkaliki Kota Bandung mengadakan acara memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional ke 39 tahun.Acara tersebut dihadiri oleh Disbudpar propinsi Jawa barat Ibu.Sri Subekti sebagai Pamong Budaya , Ibu Indira dari Lemhanas RI , dan  lebih dari 30 komunitas dari berbagai komunitas adat budaya Sunda yang ada di Jawa barat.

Merujuk dari majelis umum perserikatan bangsa – bangsa ( PBB ) memutuskan tanggal 9 Agustus dirayakan sebagai Hari Internasional Masyarakat Adat Dunia berdasarkan resolusi 49/214 tanggal 23 Desember 1994. PBB telah mensahkan Deklarasi hak – hak masyarakat adat pada tanggal 13 September 2007 , deklarasi tersebut melarang diskriminasi kepada masyarakat adat , dan mempromosikan partisipasi penuh dan efektif masyarakat adat dalam semua hal menyangkut kehidupan masyarakat adat serta hak masyarakat adat dalam semua hal menyangkut kehidupan masyarakat adat serta hak masyarakat adat untuk tetap berbeda dan untuk mengejar visi masyarakat adat sendiri dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Deklarasi tersebut pun bertujuan untuk mendorong negara- negara untuk bekerja sama dengan masyarakat adat dalam memecahkan masalah global  , seperti pembangunan , demokrasi multikultural.  Dan desentralisasi.

Prof.mr.cornelis Van vollenhoven , seorang ahli hukum adat ( dari Nederland ) telah membagi wilayah Hindia Belanda ( sekarang indonesia ) menjadi 19 lingkungan Hukum Adat berdasarkan kesamaan corak dan sifat hukum adat yang berlaku di wilayah masing – masing wilayah. Khusus di provinsi Jawa barat , sejak jaman Hindia Belanda hingga sekarang indonesia , awalnya terdapat 4 ( empat ) lingkungan adat yaitu ; jakarta , Banten , Sunda , Priangan , sekarang tinggal 2 ( dua ) yaitu Sunda dan Priangan .Eksistensi masyarakat Sunda setidaknya secara tegas disebutkan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum no.reg.Perk: PDM – 92/SUBANG/08/2011, yang dibacakan pada hari Rabu, 23 November 2011, dihadapan persidangan , pemerikasaan Perkara Pidana no.259/Pid.B/2011/PN.Sbg , di pengadilan Negeri Subang , yang diputuskan tanggal 21 Desember 2011 , tentang dugaan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat ( 1 ) undang – undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ,dengan barang bukti 1( bilah ) Kujang , yang pokoknya JPU menyampaikan Pendapat hukum , bahwa barang Bukti Kujang TIDAK TERBUKTI memenuhi unsur- unsur Senjata , Kujang indentik dengan Budaya Sunda , Kujang Ciri khas Bangsa Sunda , dan Kujang Disakralkan Masyarakat Sunda , dan Kujang disebut sebagai benda Pusaka Kujang.

Memenuhi unsur- unsur Senjata , Kujang indentik dengan Budaya Sunda , Kujang Ciri khas Bangsa Sunda , dan Kujang Disakralkan Masyarakat Sunda , dan Kujang disebut sebagai benda Pusaka Kujang.

Pada acara Hari Masyarakat Adat Internasional tersebut dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh Abah Alam ( Abah Adhitiya alamsyah ) dan berbagai kepedulian serta aktif berperan serta untuk mensosialisasikan Pusaka Kujang sejak 2011 sampai sekarang ini 2025 secara terus menerus dan melakukan acara peringatan setiap tanggal 23 November ( Hari Kujang Bukan Senjata ) dengan cara pemberian Anugerah Kujang , mendirikan Tugu Kujang ,serta diskusi – diskusi terkait Eksistensi , konsisten dalam membela dan melestarikan nilai – nilai Adat Budaya Sunda dilingkungan Hukum Adat Sunda dan Priangan maka Abah alam ( Abah Adhitiya alam Syah ) secara otomatis dan mempunyai Kapasitas selaku PEMANGKU MASYARAKAT LINGKUNGAN HUKUM ADAT SUNDA DAN PRIANGAN ( Provinsi Jawa Barat )(dikutip dari WartaUpdate.id )

 

(Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *