Pekalongan-TribunNews86.Id
Polres Pekalongan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RD alias Sireng (28), warga Kelurahan Ambokembang, Kedungwuni, diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat bruto 0,47 gram di wilayah Kecamatan Karangdadap, Minggu (10/8/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di Karangdadap. Petugas bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku. Hasil interogasi mengarah pada temuan paket sabu yang sempat dibuang pelaku saat perjalanan dari Wonopringgo menuju Karangdadap.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu terbungkus plastik klip transparan, dibalut tisu putih, dililit isolasi hitam, dimasukkan ke bekas bungkus permen ‘Yupi’, lalu diselipkan lagi ke bungkus rokok ‘Diplomat’ warna ungu,” jelas Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., Senin (11/8/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Infinix, celana pendek, serta sepeda motor Supra X yang digunakan pelaku. Saat ini, RD ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Warsito.
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
(afk/hts)