Polres Bogor – tribunnews86.id
Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Reza Rahmadani, menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan masyarakat di wilayah binaannya. Pada Rabu (6/8/2025), Bripka Reza melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, sebagai bentuk nyata pelayanan dan sinergitas antara Polri dan masyarakat.
Dalam kunjungannya, Bripka Reza tampak membaur dengan warga. Ia berdialog langsung dengan berbagai unsur masyarakat, mulai dari anak-anak hingga lansia, guna menyerap aspirasi, keluhan, serta memberikan solusi atas permasalahan yang disampaikan oleh warga.
Selain itu, Bripka Reza juga menyampaikan imbauan kamtibmas dan memberikan edukasi terkait upaya-upaya pencegahan kejahatan. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga yang merasa diperhatikan dan dihargai oleh pihak kepolisian. Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Maryanto, S.H., M.M. mengapresiasi kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Kedekatan antara anggota kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” ujar Kompol Maryanto.
Menurutnya, kegiatan sambang ini juga sejalan dengan instruksi dari Kapolres Bogor, di mana setiap personel diharapkan aktif menjalin komunikasi dengan masyarakat sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi, maka hal tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan wajib segera dilaporkan.
“Segera adukan atau laporkan melalui Call Center Polri di 110 (layanan 24 jam) atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap melayani aduan serta laporan masyarakat kapan pun dibutuhkan,” tegas IPDA Yulista.
Polres Bogor terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya melalui pendekatan humanis serta kemitraan dengan masyarakat.
(Agus Salim)