Seluruh Anggota BPD Desa Balaradin Mengundurkan Diri, Dispermasdes Tegal Instruksikan Pengisian Antar Waktu

Seluruh Anggota BPD Desa Balaradin Mengundurkan Diri, Dispermasdes Tegal Instruksikan Pengisian Antar Waktu

Spread the love

Kab.Tegal Jateng-TribunNews86.id

Senin4 Agustus 2025Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal menindaklanjuti surat pengunduran diri seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu. Surat pengunduran diri tersebut tertuang dalam dokumen resmi Ketua BPD Balaradin No. 007/BPD/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Sebanyak tujuh anggota BPD menyatakan mundur dari jabatannya, sehingga memicu proses verifikasi oleh Dispermasdes sesuai arahan Bupati Tegal. Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2018, pengunduran diri anggota BPD dapat dilakukan secara sah, namun karena masa jabatan mereka masih tersisa lebih dari enam bulan (hingga 26 September 2026), maka pengisian antar waktu wajib dilakukan.

Dalam surat resminya, Dispermasdes menegaskan bahwa penggantian anggota BPD harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur, yakni:
– Mengusulkan pemberhentian dan penggantian secara bersamaan untuk efisiensi proses penerbitan SK Bupati.
– Jika tidak ada calon anggota BPD dengan nomor urut berikutnya, maka pengisian dilakukan melalui musyawarah perwakilan.
– Kepala Desa wajib mengusulkan calon pengganti kepada Bupati melalui Camat, disertai dokumen pendukung seperti berita acara dan daftar hadir musyawarah.

Camat Lebaksiu diminta untuk membina dan mengawasi proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan fungsi pengawasan serta aspirasi masyarakat tetap berjalan melalui lembaga BPD yang baru.

H.Edi.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *