TANGERANG – tribunnews86.id
Seorang penumpang pesawat Lion Air JT 308 dengan rute Jakarta – Kualanamu inisial H (41) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terseret kasus dugaan ancaman membawa bom di dalam pesawat pada Sabtu (2/8).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Ronald Sipayung
menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan, dan Polresta Bandara Soetta.
Ronald menjelaskan, insiden tersebut bermula saat pesawat berada dalam proses Taxi Way menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sekitar pukul 18.35 WIB. Kemudian petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pilot segera memutuskan untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron. Selanjutnya penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Sementara terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara,” ujar Ronald Sipayung dalam keterangannya di Tangerang pada Minggu (3/8) malam.
Menurut Ronald, akibat kejadian tersebut penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.
“Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB,” terang Ronald.
Ronald menegaskan, hingga malam ini, pemeriksaan intensive terhadap H masih berlangsung di Polresta Bandara Soetta, oleh penyidik gabungan PPNS Kementrian Perhubungan dan Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan mengenai bom di dalam pesawat tergolong tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan dapat diperberat hingga 8 tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Ronald kembali menegaskan bahwa jajaran Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna mengantisipasi potensi ancaman.
“Dan memastikan keamanan penerbangan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap terjaga,” pungkas alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.
(Agus Salim)