Pentingnya Sirekap Pada Pilkada Serentak 2024 

Pentingnya Sirekap Pada Pilkada Serentak 2024 

Spread the love

Tanggamus Lampung-TribunNews86.ID

Negara Kesatuan Republik Indonesia salah satu Negara pada system pemerintahan menganut system demokrasi yang secara umum dipahami sebagai suatu sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat. Dalam arti lain, demokrasi sering disebut sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

 

Zaimna Anggota KPU Kabupaten Tanggamus mengatan “Pada Pilkada 2024 yang akan dilaksankan pada 27 November 2024 tentu menjadi sorotan banyak pihak karena pada pilkada seluruh Pengurus Partai di Provinsi, Kabupaten/Kota yang berkoalisi mengusung calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sehingga perintah dari Partai mulai tingkat Pusat sampai Ranting akan lebih massif untuk melakukan pengawalan pada suara terhadap calon yang di usungnya. Jika tidak dibantu dengan Aplikasi melalui system teknologi yang mudah untuk diakses oleh public maka dikhawatirkan terjadi konflik antar calon maupun partai pengusung”. Katanya

 

Lanjut ia mengatakan Pada masa sekarang sistem informasi menjadi kebutuhan yang sangat mendasar bagi lembaga karena penggunaannya dapat memberikan keuntungan yang sangat besar. Oleh karena itu, sistem teknologi informasi harus dimanfaatkan secara optimal agar kinerja lembaga menjadi efektif dan efisien. Maka dari itu dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024 masih diperlukan adanya SIREKAP dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

 

“Dengan dilanjutkannya penggunaan aplikasi SIREKAP kecepatan laporan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dan setiap jenjang rekapitulasi. Setiap proses dalam SIREKAP mengikuti tahapan perhitungan suara manual di TPS dengan menggunakan SIREKAP. Data hasil perhitungan suara di TPS diambil denhan kamera, kemudian dikirim ke server, dan diperiksa kesesuaian dengan formulir C Hasil-KWK. Semua dokumen yang dihasilkan dari penghitungan dan rekapitulasi suara, mulai dari TPS hingga pleno tingkat KPU RI, selalu tercatat melalui SIREKAP. Ini menunjukan bahwa SIREKAP merupakan suatu rangkaian perbuatan administratif yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada dalam setiap tahap penyelenggaraan. Penggunaan SIREKAP sangat penting sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan akan hasil perolehan suara di TPS yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Ssehingga tidak akan ada kekhawatiran adanya intimidasi penyimpangan, kecurangan, dan praktik-praktik yang dapat terjadi selama penyelenggaraan pilkada 2024 terlebih Indonesia sudah lama memiliki UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kita ketahui bahwa hasil perolehan suara dan rekapitulasi suara pilkada adalah informasi public”. Ujarnya

 

“Agar penggunaan SIREKAP berjalan secara efektif dan evisien selaras dengan Idham Holik Anggota KPU RI memiliki komitmen untuk terus memperbaiki kinerja terbaik teknologi sistem informasi. Sebagai alat bantu, kualitas sistem komputasi Sirekap harus ditingkatkan, sesuai slogan KPU Melayani. dalam slogan tersebut, harus lebih baik dalam menyediakan akses layanan informasi publik atas hasil perolehan suara dan rekapitulasi suara pilkada nanti, besar harapan agar proses rekapitulasi penghitungan suara tetap menggunakan Aplikasi SIREKAP”. Kata Zaimna (Julian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *