Polres Bogor – tribunnews86.id
Dalam rangka mempererat sinergitas antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat, jajaran Polsek Caringin Polres Bogor melaksanakan kegiatan jalan santai bersama unsur Pemerintah Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Jumat (1/8/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Caringin AKP Hendra Kurnia, S.H., M.M.
Kegiatan jalan santai dimulai dari Kantor Desa Ciherang Pondok dan berakhir di lokasi pertanian Kelompok Wanita Tani (KWT) Kemuning. Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimdes, Babinsa, Satpol PP Kecamatan, serta tokoh masyarakat dan perwakilan warga. Jalan santai ini menjadi sarana komunikasi efektif antara aparat dan masyarakat.
Kapolsek Caringin AKP Hendra Kurnia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Jumat Keliling (Jumling) yang rutin dilaksanakan. “Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui kami menekankan pentingnya menjalin sinergi dengan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Di lokasi akhir kegiatan, Kapolsek dan rombongan disambut hangat oleh ibu-ibu KWT Kemuning yang dipimpin Hj. Novi Varian Wiharsa. Kapolsek menyampaikan apresiasi atas kontribusi warga dalam mendukung ketahanan pangan serta menjaga stabilitas sosial di lingkungan sekitar.
Kepala Desa Ciherang Pondok, H. Aldi Wiharsa, menyatakan bahwa kegiatan semacam ini sangat positif karena mempererat kedekatan antara aparat dan warga. Ia berharap kolaborasi seperti ini terus terjalin demi kemajuan desa dan keamanan wilayah.
Kegiatan ditutup dengan diskusi dan makan bersama di lokasi pertanian. Dalam suasana penuh kekeluargaan, Kapolsek menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam pelayanan kepolisian.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau indikasi perdagangan orang (TPPO), seperti perekrutan tenaga kerja ilegal dengan janji gaji besar tanpa kejelasan hukum. “Segera laporkan melalui Call Center (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Kami siap melayani laporan 24 jam,” tegasnya.
(Agus Salim)