Tanah Lansia di Pekalongan Diserobot, LBH Adhiyaksa Kawal Kasus Ini

Tanah Lansia di Pekalongan Diserobot, LBH Adhiyaksa Kawal Kasus Ini

Spread the love

Pekalongan-TribunNews86.Id
Pekalongan, 31 Juli 2025  Sebuah kasus penyerobotan tanah yang diduga melibatkan utang kecil sebesar Rp3.000 telah mencuat di Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Seorang lansia bernama Warsiti (65) menjadi korban dalam kasus ini, setelah tanah kebun miliknya seluas 166 meter persegi diduga berpindah tangan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dirinya dan almarhum suaminya.

Warsiti mengungkapkan bahwa dirinya dan suaminya, Nur Sa’id (73), memiliki tanah kebun yang dijaminkan sebagai jaminan utang kepada tetangga. Namun, tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka, tanah tersebut diduga berpindah tangan. “Kami tidak pernah menandatangani atau menyetujui penjualan tanah itu. Tiba-tiba saja, tanah kami berpindah tangan,” ujar Warsiti sambil menahan tangis.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa telah mengambil langkah untuk mengawal kasus ini. Didik Pramono, S.H., kuasa hukum Warsiti dari LBH Adhiyaksa, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dan menyeret semua oknum yang terlibat ke meja hijau. “Ini bukan hanya soal tanah. Ini menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil yang tidak paham hukum dan kerap jadi korban praktik semena-mena,” tegas Didik.

Susan (34), anak bungsu Warsiti, turut menyuarakan harapannya agar pihak berwenang segera bertindak. “Kami semua prihatin. Ibu sekarang berjuang sendiri sejak Bapak meninggal. Kami hanya ingin keadilan dan tanah itu kembali. Apa yang terjadi ini sangat menyakitkan,” ujarnya penuh emosi.

Kabar ini menyebar cepat di kalangan masyarakat Desa Tangkil Kulon dan sekitarnya. Banyak yang tidak menyangka bahwa hanya karena utang Rp3.000, sebuah aset tanah bisa berpindah tangan dengan cara yang diduga melanggar hukum. “Ini sangat tidak masuk akal. Kami berharap polisi tidak tutup mata. Kalau kasus seperti ini dibiarkan, masyarakat kecil makin tidak punya perlindungan hukum,” ujar Slamet, warga setempat.

Dengan demikian, kasus penyerobotan tanah yang dialami oleh Warsiti menjadi perhatian masyarakat Pekalongan dan sekitarnya. LBH Adhiyaksa akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.

(ary/hts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *