LSM Trinusa Laporkan Trotoar Jadi Lapak Dagang, Satpol PP Pekalongan Janji Tindak Tegas

LSM Trinusa Laporkan Trotoar Jadi Lapak Dagang, Satpol PP Pekalongan Janji Tindak Tegas

Spread the love

Pekalongan -TribunNews86.Id
Pekalongan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Pekalongan Raya mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan, Jum’at (25/7/2025), untuk melaporkan penggunaan trotoar yang disalahfungsikan menjadi lapak pedagang di Desa Gumawang, Kecamatan Wiradesa.

Ketua LSM Trinusa Pekalongan Raya, Silfa Hadi, menegaskan bahwa keberadaan trotoar seharusnya menjadi hak milik publik, khususnya pejalan kaki. Ia menyayangkan adanya aktivitas berdagang di atas fasilitas tersebut, karena mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Trotoar dibangun agar pejalan kaki merasa aman dan nyaman. Ketika disalahgunakan, itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi kualitas hidup masyarakat,” tegas Silfa Hadi.

Silfa juga menambahkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari warga yang merasa terganggu akibat trotoar yang berubah fungsi menjadi tempat berjualan. Menurutnya, ini menunjukkan perlunya kesadaran kolektif tentang pentingnya ruang publik yang tertata rapi dan fungsional.

“Kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap fasilitas umum. Trotoar yang bersih dan terawat adalah bentuk kepedulian bersama terhadap kota yang lebih ramah bagi pejalan kaki,” imbuhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Slamet Riyanto, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh LSM Trinusa. Penertiban akan dilakukan secara humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan dari LSM Trinusa. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, kami akan mengambil langkah tegas,” ujar Slamet Riyanto.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Satpol PP akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud dan berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan. Langkah penertiban akan mengedepankan pendekatan persuasif agar para pedagang bersedia pindah ke lokasi yang telah disediakan.

“Kami ingin menciptakan suasana yang tertib tanpa merugikan siapapun. Penertiban ini bukan untuk memberangus mata pencaharian, tapi menata kota agar semua elemen masyarakat bisa hidup berdampingan secara nyaman,” tambah Slamet.

Langkah proaktif dari LSM Trinusa ini mendapat apresiasi dari sejumlah warga setempat yang mendambakan ruang publik yang bebas dari pelanggaran. Mereka berharap pemerintah daerah konsisten dalam menjaga ketertiban dan memberikan solusi bagi pedagang tanpa mengorbankan hak pengguna jalan lainnya.

Kegiatan pelaporan ini mencerminkan kolaborasi antara masyarakat sipil dan pemerintah dalam menjaga kualitas tata ruang kota. Kesadaran akan pentingnya fungsi trotoar sebagai fasilitas umum harus terus ditanamkan agar pembangunan yang berorientasi pada kenyamanan warga bisa terwujud secara menyeluruh.

(sar/hts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *