Pemalang-Tribunnews86.id
Aliansi Pantura Bersatu Kabupaten Pemalang menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang, Senin 21 Juli 2025, untuk menyampaikan dugaan praktik monopoli pengadaan seragam sekolah di sejumlah SMP Negeri di Kota Ikhlas.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat II Kantor Disdikbud itu membahas dugaan pengondisian pembelian seragam sekolah hanya di satu toko, yaitu Toko Istra.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Disdikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, bersama pejabat struktural, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Nur Zamruddin, dan sejumlah kepala SMP Negeri di Kabupaten Pemalang.
Sedangkan dari Aliansi Pantura Bersatu hadir Ketua Eky Diantara, Sekretaris Yugo Darminto, Penasihat dan Bagian Hukum Willy Soebandrio, dan pengurus lainnya.
Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara, menyampaikan bahwa audiensi ini dilakukan pihaknya dengan Disdikbud untuk menyampaikan beberapa permasalahan yang masuk dalam kategori perlu ditindaklanjuti. Salah satu fokus utamanya adalah adanya dugaan praktik jual beli seragam kepada peserta didik baru di jenjang SMP di Kabupaten Pemalang.
“Yang pertama fokusnya adalah terkait kegelisahan yang kategori, disini ada dugaan monopoli terkait jual beli seragam, yang ada di Kabupaten Pemalang khususnya penerimaan siswa dan siswi baru tahun ajaran 2025/2026,” jelasnya.
Eky mengungkapkan bahwa pihaknya juga memiliki bukti video yang memperkuat dugaan adanya pembelian seragam dari Toko Istra. Kendati saat ini masih berupa dugaan, namun pihaknya butuh pertanggungjawaban dari MKKS maupun kepala sekolah.
“Jangan sampai mereka ini yang terkategori struktural pendidik menjadi fasilitas, fasilitas untuk belanja. Ini sangat miris sekali pak. Panjenengan itu secara akademis itu diakui jangan sampai dimanfaatkan oleh para pedagang seperti itu,” ujar Eky.
Sebagai bukti dari pernyataannya tersebut, aliansi menunjukkan beberapa rekaman video pengakuan orang tua siswa yang mengaku diarahkan membeli seragam di Toko Istra oleh pihak sekolah. Dalam video yang diputar di layar monitor itu, mereka mengatakan bahwa anaknya bersekolah di salah satu SMP Negeri di Comal.
Menanggapi dugaan ini, Kepala Disdikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, menjelaskan bahwa terkait seragam sekolah pihaknya mengacu pada regulasi, antara lain PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan. Selain itu, Ombudsman juga berkirim surat agar seragam sekolah menjadi tanggung jawab pribadi orang tua. Oleh karena itu, Disdikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/2841/Disdikbud tertanggal 24 Juni 2024.
“Dalam surat edaran tersebut jelas kami melarang sekolah, komite sekolah, dan guru untuk menjual seragam,” tegas Ismun.
Disdikbud Kabupaten Pemalang berjanji akan segera melakukan investigasi untuk mengusut praktik jual beli seragam ini.***
Jurnalis: Nur Bulus